BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengungkap praktik prostitusi online di sebuah penginapan kawasan Jalan Kidang Pananjung, Pangandaran.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, (29/7/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.

Operasi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pangandaran dan didukung oleh personel Satreskrim, Sat Intel, Sat Samapta, dan Propam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria dan dua wanita yang diduga terlibat dalam praktik terlarang tersebut.

Dua wanita yang diamankan diketahui menggunakan nama samaran RSI alias K dan M alias A. Keduanya diduga sebagai “pemain” atau pekerja prostitusi.

Sementara itu, tiga pria lainnya, yakni DAM (karyawan hotel), serta RP dan GG, diduga berperan sebagai joki, pengantar, dan penjaga penginapan.

Baca Juga : Bripda Sadam Ukir Sejarah, Polisi Pangandaran Sabet Emas Taekwondo di Kapolri Cup

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku.

“Kami terus melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, untuk memastikan peran serta keterlibatan masing-masing,” ujarnya.

Operasi ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta memberantas praktik-praktik yang meresahkan warga, khususnya terkait prostitusi online.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Jika menemukan indikasi aktivitas serupa atau gangguan keamanan lainnya, masyarakat dapat segera melapor melalui hotline 110 atau langsung ke Kapolres di nomor 0821-3311-8110.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama. Laporkan segera bila menemukan kegiatan mencurigakan,” tegas Andri.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)