Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (60). Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang telah bersuami. Foto/Hermanto.PasundabNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (60).

Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang telah bersuami. Kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di kamar mandi dan perkebunan Pepaya.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, pelaku E melakukan aksi pelecehan dengan memeluk dan meraba korban.

Baca Juga : Polres Banjar Amankan Dia Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang 

“Motif dari tindakan pelaku diduga karena ketertarikan seksual terhadap korban, pelaku sendiri telah berkeluarga dan memiliki istri,” ujar Danny dalam konferensi pers, pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Banjar Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan Melalui Pelatihan Pengelasan 

Danny mengungkapkan, korban tidak melawan saat pelaku beraksi, karena pelaku mengancam dengan membawa golok.

Danny mematikan bahwa pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)