KPU Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menggelar rapat pleno terbuka membahas daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024, pada Minggu (11/8/2024) di Aula BKPSDM Kabupaten Ciamis. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – KPU Ciamis Jawa Barat menggelar rapat pleno terbuka membahas daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024, pada Minggu (11/8/2024) di Aula BKPSDM Ciamis.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani menyatakan, jumlah DPS untuk Pilkada di Ciamis sebanyak 963.203 orang.

Jumlah DPS itu tersebar di 2.084 TPS, dengan rincian pemilih laki-laki 480.304 dan pemilih perempuan 482.899 orang.

“Pada DPS ini ada pengurangan sebanyak 2.396 dibanding DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 965.599 orang. Penambahan ini ditemukan saat coklit,” kata Oong kepada PasundanNews.com.

Oong menyebutkan, jumlah pemilih pada DPS tersebut sudah sesuai dengan indikator perbaikan elemen data pada pencocokan dan penelitian atau coklit.

“Coklit dilakukan oleh petugas Pantarlih di 265 desa/kelurahan. Ada beberapa kecamatan yang datanya kurang sesuai, namun sudah kita selesaikan di rapat pleno,” ungkapnya.

Oong menjelaskan, kegiatan rapat pleno dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.

“Pleno ini juga berpedoman pada SK KPU No.799 Tahun 2024, tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada serentak 2024,” jelasnya.

Oong menambahkan, setelah penetapan DPS, pihaknya akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Oong juga mengimbau bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS untuk segera melapor ke KPU atau jajaran adhoc di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

“Kita akan melakukan pengumuman terlebih dahulu dan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi DPT untuk Pilkada 2024,” tandasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)