Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Keputusan Mendagri Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (23/5/2024). Foto/Yogi Handini.Biro Adpim Jabar.

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin lakukan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI soal perpanjangan Pj Bupati Bekasi.

Penyerahan keputusan tersebut bertempat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (23/5/2024).

Pj Gubernur Jabar mengatakan, penetapan Kemendagri RI tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024.

“Sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi,” ujar Bey Machmudin.

Ia menjelaskan, keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan tepat.

Terlebih untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusifitas menjelang pilkada yang mulai menghangat.

“Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Mensukseskan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya dalam sambutan.

Selain optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan untuk kepala daerah menjaga netralitas ASN menjelang pilkada 2024.

Ia berharap diperpanjangnya masa tugas Pj Bupati Bekasi melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan.

“Harapan dan tugas Pj Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan serta amanah membawa kemajuan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Terakhir, Bey berpesan kepada Dani Ramdan perihal kesiapan menghadapi bencana dalam segala aspek.

Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam.

“Penting kesiapan dari berbagai aspek dalam menghadapi bencana, baik keamanan, dukungan kesehatan, mitigasi, dan pencegahan dampak buruk bencana,” tandas Bey.

(Herdi/PasundanNews.com)