Tiga orang kuasa hukum keluarga RR, Wawan Rosmawan, S.H., M.H., CLA., CTL, Rian Nurjaman, S.H dan Dede Cairul, S.H.,M.H. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Keluarga pegawai honorer di Kota Banjar, berinisial RR (32) tersangka dugaan kasus penipuan uang ratusan juta, menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Wawan Rosmawan, S.H., M.H., CLA., CTL, Rian Nurjaman, S.H dan Dede Cairul, S.H.,M.H, mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Banjar untuk menguji keabsahan proses hukum yang menjerat RR.

Menurut Wawan, permasalahan ini bermula dari utang-piutang yang melibatkan pihak ketiga dalam sebuah kesepakatan bisnis.

“Berjalan waktu, ada beberapa orang yang menagih utang tersebut ke pihak pelapor. Karena merasa risih ditagih terus, pelapor meminta bantuan RR untuk mengklaim utang tersebut,” jelas Wawan kepada awak media, Selasa (14/5/2024).

Kemudian permintaan tersebut disepakati dan dibuatkan lah kesepakatan secara tertulis antara pelapor dan RR serta disaksikan oleh tiga orang yang cakap secara hukum.

Baca Juga : Pegawai Honorer Kota Banjar Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Korban Rugi Mencapai Ratusan Juta 

Namun, ternyata pelapor malah melakukan pelaporan terhadap RR, bahkan status RR hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Wawan menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun dalam rangka membela kepentingan hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum demi mempertahankan hak-hak hukum RR agar kasus ini menjadi terang dan berkeadilan.

Untuk itu, kuasa hukum RR telah mendaftarkan permohonan pra peradilan pada 13 Mei 2024 ke Pengadilan Negeri Kota Banjar.

“Tujuannya untuk menguji apakah syarat formil terpenuhi atau tidak terkait proses penetapan tersangka terhadap RR, termasuk penahanan dan penyitaan, sah atau tidak,” kata Wawan.

Wawan menambahkan, pihaknya akan melakukan pembelaan secara hukum terhadap RR untuk menguji proses yang telah dilakukan oleh pihak penyidik sesuai prosedur atau tidak.

“Berkaitan dengan proses persidangan pra peradilan kami serahkan seluruhnya kepada Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” ujarnya.

Wawan juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Wawan menegaskan, jika kasus ini sampai dilimpahkan ke pengadilan, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menguji secara materiil apakah unsur-unsur perbuatan yang dituduhkan terhadap RR terpenuhi atau tidak.

“Sampai hakim memutus tersangka bersalah atau tidak, RR masih berstatus praduga tak bersalah,” tandasnya.

Wawan menyatakan, status RR sebagai tersangka hanya dapat ditentukan setelah proses persidangan dijalani dan setelah putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dari itu, barulah kita mengetahui apakah RR bersalah atau tidak,” pungkas Wawan.

(Hermanto/PasundanNews.com)