Kapolsek Banjar, Kompol Sudi Hartono. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang pegawai honorer di Kota Banjar berinisial RR (32) menjadi tersangka kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta bagi korban.

Kapolsek Banjar, Kompol Sudi Hartono, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku memberikan informasi kepada korban yang sedang memiliki masalah pribadi, bahwa ada orang yang bisa mengatasi permasalahan tersebut.

Kemudian, pelaku memberikan nomor handphone yang seolah-olah bisa mengatasi masalah korban. Namun, nomor tersebut sebenarnya dipegang oleh pelaku sendiri.

“Tersangka dan korban berkomunikasi melalui pesan WhatsApp, dimana tersangka merespon permasalahan korban seolah-olah memiliki kelebihan atau spiritual,” ujarnya kepada PasundanNews, Senin (13/5/2024).

Dalam komunikasi itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat untuk mengatasi masalah tersebut.

Kemudian uang tersebut diterima pelaku menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain.

“Dari beberapa korban, pegawai honorer yang menjadi tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp 200 juta,” ungkap Sudi Hartono.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap tindakan penipuan semacam ini,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakWali Murid di Kota Banjar Minta Pemerintah Tinjau Ulang Program Study Tour di Sekolah 
Artikulli tjetërJelang Hari Raya Idul Adha, Pj Bupati Ciamis Lakukan Sidak Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Cihaurbeuti