BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Panwas (Panitia Pengawas) Pemilihan Umum Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran menggelar pengawasan tahapan kampanye.

Pengawasan dilakukan terhadap setiap kegiatan kampanye peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu dalam hal meyakinkan pemilih, pada Sabtu sore (23/12/2023).

Berikut dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau menyampaikan citra diri selama tahapan kampanye, sebelum tanggal 21 Januari 2023.

Diketahui, peserta pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, media sosial.

Sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023, kegiatan kampanye dengan metode pertemuan langsung melalui pertemuan terbatas.

Kemudian juga pertemuan tatap muka tercatat belum dilakukan secara menyeluruh oleh peserta pemilu di wilayah Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

Ketua Panwaslu Kecamatan Langkaplancar, Mohamad Komara, mengatakan meskipun terdapat beberapa yang telah melakukan kampanye dengan metode ini, terkait dengan STTP atau surat pemberitahuan kampanye.

Yaitu, hanya ada beberapa yang memberikan kepada Panwaslu Kecamatan Langkaplancar.

“Dalam hal komunikasi partai politik sangat kooperatif dan komunikatif dengan Panwaslu Kecamatan Langkaplancar dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se- Kecamatan Langkaplancar,” ujarnya.

Sedangkan, dalam hal pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Langkaplancar dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terkait dengan Pemasangan APK dan Bahan Kampanye (BK) diluar zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Pangandaran.

Ternyata, masih dapat ditemukan terpasang dan beberapa sudah mengantongi izin tertulis dari pemilik lahan.

“Dalam pemanasan APK dan BK beberapa masih ada yang memasang di tempat yang dilarang seperti pohon dan tiang listrik, kemudian Panwaslu Kecamatan Langkaplancar kabupaten Pangandaran telah melakukan inventarisasi dari hasil dugaan pelanggaran tersebut yang kemudian dibuat saran perbaikan,” paparnya.

Pencegahan Panwaslu Kecamatan Langkaplancar

Mohamad Komara, menambahkan dalam melakukan upaya pencegahan dalam masa kampanye, Panwaslu kecamatan Langkaplancar telah melakukan upaya pencegahan sejak dini.

“Dimulai dengan kegiatan Sosialisasi Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 bersama pengurus PAC Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Kecamatan Langkaplancar yang dilaksanakan sebelum penetapan Daftar Calon tetap (DCT) yaitu tanggal 1 November 2023,” tuturnya

Adapun yang disampaikan pada giat tersebut adalah mengenai ketentuan larangan-larangan dalam kampanye dan sekaligus menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye pasca ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebelum dimulainya masa kampanye yaitu tanggal 28 November 2023.

“Selain itu, Panwaslu Kecamatan Langkaplancar telah melakukan pencegahan berupa imbauan-imbauan tertulis kepada Peserta Pemilu Tahun 2024 dan kepada stakeholder,” ujarnya.

Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Internet 

Imbauan terkait untuk mendukung pelaksanaan kampanye yang damai dan sesuai dengan ‘aturan main’, juga Panwaslu Kecamatan Langkaplancar melakukan Pencegahan di internet.

Sebagaimana mengacu Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (SIBER) Pada Pemilu Tahun 2024.

“Imbauan yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik setelah penetepan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk tidak melaksanakan Kampanye sebelum masa kampanye dimulai,” kata Komara.

Kemudian imbauan terkait dengan pencegahan netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan BUMD di Kabupaten Pangandaran, Bawaslu Pangandaran membuat surat Imbauan untuk tidak melakukan Tindakan yang dilarang dalam Tahapan Kampanye Pemilu.

“Terkait imbauan ini, surat langsung kami distribusikan kepada para pihak melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Langkaplancar sekaligus mendorong PKD untuk berkoordinasi dengan para pihak tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya sepanjang periode awal masa kampanye 28 November – 18 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Langkaplancar dalam setiap kesempatan rapat kordinasi rutin bersama PKD.

“Kami terus mendorong kepada seluruh jajaran PKD Se-Kecamatan Langkaplancar untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dalam setiap pengawasan masa kampanye dengan secara langsung mencegah apabila terjadi nopotensi dugaan pelanggaran dan melaporkan segala upaya tindakan pencegahan tersebut melalui laporan hasil pengawasan dan pencegahan,” pungkasnya.(Herdi/PasundanNews.com)