Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Hendra Sukarman, SH., MH. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Hendra Sukarman, SH., MH. angkat bicara soal anggaran kegiatan Kirab Pemilu yang dilaksanakan KPU Ciamis.

Ia meminta KPU Ciamis baik Sekretariat KPU atau komisioner yang bertanggungjawab atas divisinya, membuka seterang-terangnya penggunaan anggaran pelaksanaan Kirab Pemilu 2024.

Hendra menganggap hal ini perlu diluruskan, mengingat ada pengakuan dari Sekretariat KPU pada salah satu pemberitaan media bahwa anggaran kirab pemilu sedikit, dan KPU meminta bantuan untuk konsumsi ke Pemkab Ciamis.

Diksi ‘anggaran sedikit’, menurut Hendra tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu.

Dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 3, kata Hendra, disebutkan penyelenggara pemilu harus jujur, adil, tertib, terbuka, berkepastian hukum, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efesien.

“Kami melihat banyak keluh kesahnya, lebay. Berapapun anggaran yang sudah dialokasikan negara, seefektif dan seefisien mungkin kegiatan harus terlaksana dengan tertib, adil dan profesional, gak perlu minta-minta lagi ke pihak lain sekadar untuk konsumsi,“ kata Hendra kepada PasundanNews.com, Kamis (9/11/2023).

Hendra juga menyebut diksi ‘anggaran sedikit’, ini harus dijelaskan dengan besaran angka.

Kemudian digunakan untuk kebutuhan apa saja, apa yang tidak terpenuhi dengan anggaran yang sudah ada dari APBN untuk pelaksanaan Kirab Pemilu.

“Maka hemat saya, harus ada audit publik. Untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Dan saya minta ini dijawab oleh Sekretaris KPU serta Komisioner sesuai divisinya,” kata Hendra

Integritas KPU Ciamis Dipertaruhkan

H. Dudung Mulyadi, SH., MH. yang juga akademisi Unigal Ciamis juga turut menegaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap jujur dan adil dalam menjalankan setiap tahapan pemilu.

Selain itu, H Dudung juga mengungkapkan bahwa salah satu prinsip dalam demokrasi ialah keterbukaan.

Ia menyebutkan, setidaknya ada tiga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni jujur, terbuka, dan akuntabel.

Artinya, lanjut H. Dudung, segala hal yang menyangkut pelaksanaan pesta demokrasi itu harus dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari segala bentuk kecurangan dan tindakan yang berpotensi melawan hukum.

“Pemilu sebagai salah satu instrumen demokrasi, harus berlandaskan prinsip-prinsip tersebut pada setiap tahapannya, termasuk kegiatan kirab pemilu,” kata H. Dudung.

Menanggapi kegiatan kirab pemilu, pihaknya juga meminta kepada sekretariat KPU Ciamis atau Divisi yang membidangi untuk membuka penggunaan anggaran kegiatan kirab tersebut.

Hal itu menurutnya sangat penting dilakukan agar terbuka dan transparan, sehingga publik atau masyakarat bisa ikut mengontrol dan mengawasi.

“Bila perlu buka dan audit semua penggunakan anggaran yang ada di KPU Ciamis, seperti mamin (makanan dan minuman), perjalanan tugas luar dan penggunaan anggaran lainnya,” tegasnya.

Sehingga proses keterbukaan informasi dan transparansi dalam pemilu yang KPU Ciamis laksanakan betul-betul diimplementasikan dengan baik.

Ia pun berharap sekaligus mengajak kepada masyakarat untuk bersama memastikan pemilu di Kabupaten Ciamis berlangsung tertib, terbuka, aman dan kondusif.

“Semua masyakarat memiliki peranan untuk memastikan seluruh lembaga/badan publik tidak terkecuali penyelenggara pemilu untuk melaksanakan prinsip dan asas keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraannya,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ciamis, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Muharam Kurnia Drajat saat akan dikonfirmasi meminta waktu menjawab setelah pulang dari Bandung.

“Ini harus ketemu kang, saya sudah di jalan ke Bandung. Nanti pulang dari Bandung saja,” kata Muharram dalam sambungan telepon, Rabu (8/11/2023). (Hendri/PasundanNews.com)