BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Satpol PP bersama Bawaslu dan Dinas LH Kota Banjar melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacapres dan Bacaleg 2024 di wilayah Kota Banjar, Senin (30/10/2023).
Satu per satu APS Bacapres (Bakal calon Presiden) dan Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2000 dicopot petugas.
APS Bacapres dan Bacaleg yang petugas tertibkan yakni yang berada di trotoar, bahu jalan, pohon, dan tiang listrik serta jembatan.
Semua APS yang petugas tertibkan tersebut lalu dibawa ke Mako Satpol PP, dan pemilik APS bisa mengambilnya nanti.
Iwan mengungkapkan, agenda penertiban APS ini akan berlangsung selama dua hari mulai tanggal 30 hingga 31 Oktober 2023.
Pada hari pertama ini, petugas gabungan melakukan penertiban di wilayah Dapil 1 yakni Kecamatan Banjar dan Purwaharja.
“Hari ini kami bersama Bawaslu dan Dinas Lingkungan Hidup lakukan penertiban APS Capres dan Caleg. Pada hari pertama ini kami menertibkan APS di wilayah Dapil 1 yakni kecamatan Banjar dan Purwaharja. Untuk besok, kami akan melakukan di wilayah Dapil 2 yakni kecamatan Pataruman,” ujar Kasatpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan kepada awak media.
Irwan menambahkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu memberikan himbauan dan pemberitahuan kepada pemilik APD.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, APS belum juga dicopot hingga akhirnya dilepas paksa oleh petugas gabungan.
“Kami sudah memberi peringatan, tapi belum juga dicopot hingga akhirnya kami turun ke lapangan. Pemilik APS bisa mengambilnya ke kantor Satpol PP,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)