PASUNDANNEWS.COM, GARUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penataan kawasan Jalan Ahmad Yani kecamatan Garut Kota dengan menertibkan dan pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam rangka menegakan Perda no 10 tahun 2017 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).
Sebelum bergerak dilaksanakan apel gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan Polri, yang dipimpin langsung assisten Perekonomian Setda Garut Hj Yatie Rohayati, bertempat didepan pertokoan jalan Ahmad Yani Garut, Rabu (10/07/2019)
Yatie menyampaikan bahwa Pemkab Garut bukan melarang para PKL untuk berdagang, justru di sini Pemkab Garut sesuai dengan Peraturan Presiden dan Permendagri wajib memberikan fasilitas bagi para pedagang PKL.
Yatie menghimbau, kepada para pedagang PKL untuk menempati gedung PKL secara tertib sesuai dengan yang telah disepakati, silahkan berkordinasi dengan LPKLG yang mendapatkan legitimasi hak pengelolaan dari Pemkab Garut.
“Ini semua demi keindahan dan kebersihan kota Garut bukan menghilangkan PKL. Untuk lokasi jalan Siliwangi sedang dalam evaluasi dan pengajian untuk dipindahkan juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasapol PP Hendra Siswara Gumilang menambahkan, dalam penertiban dan pengawasan PKL, Satpol PP menurunkan 70 personil dan Dinas Perhubungan 17 personil, sedangkan institusi Vertikal dari TNI Koramil Garut Kota dan Polri 60 personil.
”Pada prinsipnya Satpol PP Garut bukan musuh PKL jadi saya mengajak mari kita bersama–sama ciptakan Garut yang tertib, bersih dan indah,” kata Hendra.