BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polemik KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Serambi Dana yang masih berlanjut beberapa minggu terakhir menuai berbagai tanggapan.
Termasuk dari Akademisi IAID (Institut Agama Islam Darussalam) Ciamis, Haqibul Mujib, M.E., yang memberikan pandangannya kepada publik.
Saat diwawancarai PasundanNews.com, Jumat (20/1/2023), Mujib menyebutkan, pentingnya langkah prefentif atau pencegahan dari pemerintah terhadap koperasi bermasalah.
Polemik atau permasalahan tersebut tidak akan terjadi jika pengawasan dan pembinaan oleh Pemkab Ciamis laksanakan dengan masif dan terstruktur.
Pemkab Ciamis melalui dinas terkait, kata Mujib, harus bersikap tegas serta komprehensif dalam melalukan pengawasan dan pembinaan.
“Sesuai dengan kewenangannya, dinas terkait juga harus bersikap tegas, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi yang bermasalah,” ujarnya.
Polemik yang terjadi pada KSP Serambi Dana, Mujib menilai, belum adanya langkah konfirmatif secara terbuka dan menyeluruh dari pihak perusahaan.
“Kan sudah ada langkah mediasi, seharusnya pihak perusahaan mengkonfirmasi lebih terbuka terkait apa yang menjadi poin inti permasalahannya,” katanya.
Lebih lanjut Mujib mengatakan, pemerintah juga dapat menggunakan pola Bipartied atau Tripartied yang secara substansi bertugas untuk memediasi.
“Penguatan secara hukum jika terdapat dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan kewajiban ketenagakerjaan pada lembaga tersebut,” paparnya.
Baca Juga : Kasus KSP Serambi Dana, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Ciamis
Baca Juga : Kasus KSP Serambi Dana di Ciamis, Upaya Mediasi Kian Mendekati Titik Temu
Jika indikasinya adalah perselisihan hubungan antara perusahaan dan karyawan, kata Mujib, maka yang menjadi acuanya yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Regulasi tersebut mengatur tentang perselisihan hubungan industrial yakni perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau perusahaan dengan pekerja/buruh.
Perselisihan mengenai hak, pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan.
“Dalam hal ini, perselisihan pada perusahaan atau koperasi Serambi Dana Ciamis yaitu perselisihan hak,” jelasnya.
Jika Pemkab Ciamis sudah melaksanakan mediasi, lanjut Mujib, maka harus adanya nota kesepahaman atau dokumen kesepakatan penyelesaian perselisihan tersebut.
“Maka nota kesepahaman itu menjadi landasan atau dasar hukum untuk mendorong perusahaan memenuhi tuntutan eks pekerja,” terangnnya.
Mujib menambahkan, pembinaan atau pengawasan yang Pemkab Ciamis lakukan idealnya bisa menjadi langkah preventif.
Hal itu untuk mendeteksi perilaku menyimpang terhadap KSP atau perusahaan yang menimbulkan perselisihan.
Dengan adanya bentuk pengawasan yang ketat, maka deteksi terkait potensi perselisihan bisa terminimalisir.
“Polemik KSP Serambi Dana menjadi gambaran bagi koperasi serupa, serta bentuk pembinaan dan pengawasan yang ketat untuk memperbaiki terselenggaranya hukum secara ideal,” tukasnya. (Hendri/PasundanNews.com)