Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis melaksanakan kegiatan penandatanganan PKS di Kecamatn Panumbangan. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis kembali laksanakan penandatanganan PKS.

PKS atau Perjanjian Kerja Sama tersebut mengenai pemanfaatan data kependudukan dengan lembaga pengguna.

Pada kesempatan kali ini, pelaksanaan kerja sama dengan 14 Pemerintah Desa (Pemdes) lingkungan Pemerintah Kecamatan Panumbangan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Panumbangan, pada Kamis (12/1/2023).

Pelaksanaan kerjasama disaksikan langsung oleh Camat Panumbangan H. Elan Suherlan, ST. MM.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Palayanan Disdukcapil Ciamis, Dr. Sophan Mahdiyana., S.IP, MM menjelaskan pelaksanaan kerja sama tersebut.

Ia menyampaikan, kerja sama pemanfaatan data ini merupakan amanat Pasal 58 UU no 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pelaksanaannya diatur dalam Permendagri Nomor 102 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

“Kerja sama pemanfaatan data ini merupakan sebagai  upaya dalam rangka peningkatan pelayanan publik,” kata Sophan.

Menurutnya, melalui kerja sama ini Pemdes dapat melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran data penduduk.

“Sehingga dokumen yang pemerintah desa terbitkan memuat data penduduk yang akurat dan terbaru,” katanya.

Sophan menabahkan, ke depan akan semakin banyak lembaga-lembaga yang memanfaatkan data penduduk.

Sehingga dalam pelayanan publik nantinya akan semakin tertata, efektif dan efisien.

“Sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efektif dan efisien,” pungkasnya.(Herdi/PasundanNews.com)