Ilustrasi Toko Modern. Foto/Istimewa.Net.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Ciamis terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penataan serta Pembinaan Toko Swalayan.

Berkenaan dengan itu, memang sebelumnya pertumbuhan usaha retail dalam bentuk minimarket berjaringan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, semakin meningkat.

Sebagaimana pantauan PasundanNews, Pemda Ciamis pun telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021.

Perbup tersebut mengatur tentang Penataan serta Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Ciamis.

“Untuk mengatur penataan, perizinan, alokasi, kemitraan, pelaporan, kewajiban serta larangan, dan sanksi mengenai toko swalayan berjaringan. Kita sudah atur hal tersebut dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2021,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deni W Hidayat, Senin (16/5/2022).

Perbup Sebagai Kepastian Hukum Bagi Pengusaha

Menurutnya Deni, Peraturan Bupati tersebut juga untuk mengatur kepastian hukum para pelaku usaha, juga untuk mencegah efek negatif bagi pelaku usaha tradisional.

Sehingga pemerintah daerah perlu mengatur sebuah batasan terutama dalam membuat toko berjaringan.

“Hal itu seiring dengan meningkatnya pertumbuhan usaha retail di Ciamis,” kata Deni.

Deni juga menjelaskan, salah satu isi dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2021 yaitu mengatur mengenai kuota toko modern yang berada di setiap kecamatan wilayah Kabupaten Ciamis.

“Aturan tersebut dibuat agar tidak merugikan. Apalagi mematikan pasar rakyat maupun pengusaha kecil,” kata

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Ciamis, Dra. Hj. Ike Mestikayati menyebutkan, jumlah toko modern saat ini di Kabupaten Ciamis sebanyak 100 unit.

“Sesuai data yang ada di DPMPTSP saat ini ada sebanyak 100 unit yang tersebar di setiap Kecamatan se Kabupaten Ciamis,” ungkapnya. (Hendri/PasundanNews.com)