Ketua Kadin Jabar di duga korupsi dana hibah Rp 1,7 Miliar
Ilustrasi Korupsi (Pixabay)

PASUNDANNEWS – Cucu Sutara, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar) kini sedang di periksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Kamis (27/5). Pemeriksaan tersebut di duga karena korupsi dana hibah sebesar Rp1,7 miliar.

Adapun dana itu merupakan Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2019 dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar. Hal itu di benarkan Cucu atas pemanggilan tersebut.

“Ya, saya di panggil untuk menjelaskan soal aliran dana Rp 1,7 miliar itu. Kurang lebih tadi, ada sekitar 17 pertanyaan,” ujar Cucu setelah menjalani pemeriksaan.

Akan tetapi dalam pemeriksaan tersebut, Cucu mengaku sebagai wakil ketua Organisasi Kepemudaan dan Pemberdayaan Daerah (OKP). Walaupun jabatannya saat ini sebagai Ketua Kadin.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban warga negara yang baik untuk hadir memenuhi panggilan penegak hukum jika di duga ada masalah.

Dirinya menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan itu, pihak kejaksaan mencecar pertanyaan seputar pengelolaan dana hibah dan prosedur dalam pengelolaan organisasi.

“Saya menjelaskan prosedur dan mekanisme penggunaan uang di Kadin yang menurut AD/ART harus profesional, akuntabel, dan transparan. Itu harus di laporkan setiap tiga bulan sekali oleh tim pendanaan,” jelas Ketua Kadin Jabar, seperti di lansir dari Ayobandung.

Terkait rincian pemeriksaan terhadap ketua Kadin Jabar tersebut. Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Tauffik Efendi, mengtakan belum bisa menejlaskan secara rinci. Karena kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan, Akan tetapi memang ada beberapa orang dari Kadin Jabar di periksa tim penyidik,” jelas Taufik.

**Sanjaya