31 Ribu KPM di Cimahi Akan Terima Bansos
Kota Cimahi/ Sumber Diskominfo Cimahi.

Pasundannews – Tidak lama lagi sebanyak 31 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Cimahi, Jawa Barat akan meneriman Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp600 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Supijan Malik mengatakan, puluhan ribu KPM tersebut berdasarkan data penerima pada April lalu.

“Masih merujuk pada data yang bulan April, sekitar 31 ribu KPM. Data terbaru belum ada dari Kemensos-nya,” kata Supijan, pada Rabu 7 Juli 2021 kemarin.

Mengutip dari laman Diskominfo, dia mengungkapkan, sesuai intruksi dari Kemensos rencananya penyaluran BST kali ini akan di lakukan sekaligus. Artinya, puluhan ribu KPM di Kota Cimahi akan menerima Rp 600 ribu sekaligus.

“Per bulan itu kan Rp 300 ribu. Tapi infonya akan sekaligus Rp 600 ribu untuk bulan Mei dan Juni,” jelasnya.

Sementara untuk teknis penyaluran pihaknya bersama Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana sudah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia. Arahan Plt, kata dia, untuk waktu pembagian di perpanjang menjadi 10 hari.

Kemudian, titik penyaluran pun di minta untuk di perbanyak. Arahan itu di berikan untuk mengantisipasi kerumunan. Apalagi saat ini tengah berlangsung PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.

“Waktunya di rekomendasikan untuk di perpanjang Kemarin kan 7 hari, arahan pak wali jadi 10 hari,” ujar Supijan.

“Supaya tidak datang bersamaan, undangan KPM gak langsung seluruhnya di bagikan tapi bertahap. Misal 200 dulu untuk RW 1,” terangnya.

Terakhir dia menambahkan, untuk waktu penyalurannya pihaknya masih menunggu infromasi dari Kemensos dan PT Pos Indonesia.

“Mulainya belum jelas kapan karena ini APBN. Kita masih tahap persiapan untuk menyesuaikan dengan PPKM Darurat,” pungkasnya.

Artikulli paraprakHindari, Minum dengan Gelas Plastik Bisa Turunkan Imun Tubuh
Artikulli tjetërMengukur Keseriusan Penyelamatan Fiskal 2023, Badan Penerimaan Negara dan Single Identification Number