Panwascam Purwaharja Kota Banjar saat konferensi pers Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 di aula Panwascam Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Selama 9 hari jadwal kampanye Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat Panwaslu Kecamatan Purwaharja menyatakan tidak menemukan pelanggaran Pemilu.

Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Purwaharja, Yayat Hidayat, saat konferensi pers Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 di aula Panwascam Purwaharja, Jalan Raya Siliwangi, Cikadu, Kota Banjar, Rabu (6/12/2023).

Meskipun begitu, Yayat menekankan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran, khususnya terkait rumah caleg dan TPS domisili Caleg yang dianggap sebagai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

“Kami akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu, termasuk gesekan antara pendukung dan praktek money politik,” ujar Yayat.

Panwaslu Kecamatan Purwaharja, bersama Panwas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas TPS, memastikan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu dapat dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum sebelum masa kadaluwarsa selama 14 hari setelah kejadian.

Selain itu, mereka mengimbau seluruh ASN, penyelenggara Pemilu, TNI, Polri, pegawai BUMN, kepala desa, perangkat desa, serta BPD untuk menjunjung netralitas selama kontestasi Pemilu 2024.

“Saat memiliki bukti dugaan pelanggaran Pemilu, diharapkan masyarakat berani melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Kota Banjar. Tentunya, pelaporan itu diharuskan dengan barang bukti dan saksi yang lengkap,” tambahnya.

Dengan kondisi bersih dan netral ini, Kecamatan Purwaharja siap menyongsong Pemilu 2024 dengan integritas dan ketertiban. (Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPanwascam Langensari Kota Banjar Tegaskan Caleg Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah
Artikulli tjetërJaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Pj Walikota Banjar Kumpulkan ASN dan Non ASN