Ketua Panwascam Langensari Kota Banjar, Yudi Dwi Nugroho saat memasang brosur larangan kampanye di salah satu masjid di wilayah Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS. COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Langensari Kota Banjar memberikan himbauan tegas kepada calon legislatif (Caleg) dan tim pemenangnya untuk menghindari kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan pemerintahan.

Hal ini ditegaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Langensari, Yudi Dwi Nugroho usai menggelar konferensi pers Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 di aula Panwascam Langensari, jalan Pahlawan, Langensari, Kota Banjar, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, larangan ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 Pasal 72 (1) tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas Pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

“Kami melakukan pencegahan dengan memasang himbauan agar tidak melakukan kampanye di fasilitas yang dilarang, seperti tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan sekolah.” ujarnya.

Yudi menambahkan, bahwa brosur larangan kampanye telah dipasang di sejumlah masjid di wilayah Kecamatan Langensari.

Ia juga menyampaikan bahwa semua pelanggaran Pemilu dapat dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun belum ada temuan pelanggaran hingga 6 Desember 2023, Panwaslu tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait masa kampanye Pemilu.

Panwaslu memberikan waktu maksimal 7 hari untuk masyarakat melaporkan temuan pelanggaran.

“Laporan kami terima, namun ada batas waktunya. Laporan akan kita lihat jika diketahui dalam waktu tidak lebih dari 7 hari,” terang Yudi Dwi Nugroho.

Selain itu, Yudi juga menanggapi penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai tempat pemasangannya. Ia menegaskan bahwa Panwaslu telah memberikan sosialisasi kepada partai politik (Parpol) dan Caleg.

“”Kami sampaikan kepada Parpol dan Caleg, APK yang dipasang tidak pada tempatnya harus segera dicopot oleh mereka. Kewenangan penertiban APK dilakukan oleh Pemkot atau Satpol PP, dan kami sudah menyampaikan kepada Parpol untuk menertibkannya sendiri sebelum diturunkan oleh Satpol PP,” terangnya.(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPanwascam Kertasari Bandung Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Artikulli tjetërZero Pelanggaran Terdeteksi, Panwascam Purwaharja Kota Banjar Siap Hadapi Pemilu 2024 dengan Integritas Tinggi