Foto/Ist.

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANEWS.COM – Warga Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran mengeluh dengan adanya aktifitas penambangan.

Diduga, aktifitas tambang di wilayah Desa Paledah tersebut ilegal atau tak mengantongi izin.

Sebagaimana keterangan warga Dusun Purwasari, Blok Ciaren, Desa Paledah, Saefuloh (26), mengatakan aktifitas penambangan galian ini sempat ditutup.

Namun selang beberapa bulan kemudian penambangan tersebut kembali beroperasi.

Saefuloh juga mengungkapkan, masyarakat merasa resah karena aktifitas penambangan berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Sekarang beroperasi lagi dan kalau dilihat dampaknya banyak pada lingkungan,” katanya kepada PasundanNews.com, Kamis (25/5/2023).

Ia menyampaikan, terkait izin galian penambangan sebelumnya bisa diurus oleh Pemerintah Kabupaten.

Namun dengan adanya UU Ciptaker, Pemkab Pangandaran sudah tidak memiliki lagi wewenang.

Sehingga, sampai sekarang efeknya penambangan tersebut belum mengantongi izin.

“Urusan izin ditarik menjadi ranah pemerintah pusat. Maksudnya sekarang provinsi untuk pembahasannya, dan izin yang konfirmasi itu pusat,” ungkap Saefuloh.

Perlu Sikap Tegas dari Pemkab Pangandaran

Di sisi lain, perhatian Pemkab Pangandaran melalui Dinas Lingkungan Hidup dan stakeholder terkait belum memberikan ketegasan apapun.

“Semua dokumen yang dulu menjadi kewenangan kabupaten, sekarang pembahasannya sudah masuk di provinsi,” tuturnya.

Masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam urusan aktifitas tambang tersebut.

“Kita ini hanya disertakan dalam masukan lewat daring, itupun hanya kadang-kadang saja,” ungkapnya.

Rasa kecewa warga semakin bertambah ketika pembahasan aturan pertambangan tak disertakan.

“Kita pun tidak tahu, dalam pembahasan juga tidak diajak,” imbuhnya.

Pertambangan Ilegal di Pangandaran Merugikan

Ia menerangkan, fenomena semacam ini yang tak mendapat perhatian pemerintah bisa kembali dimanfaatkan oleh penambang ilegal lain.

“Kesulitan akses, kelonggaran pengamanan atas galian ilegal karena jauhnya ranah pengawasan,” tegas Saefuloh.

Lebih lanjut, ia pun membandingkan kondisi tersebut dengan kasus di area pegunungan Kendeng.

“Di sana disebutkan dari galian ilegal sudah bisa mendongkrak pemasukan Kabupaten lebih tinggi tiap tahunnya,” katanya.

Adanya aktivitas galian ilegal seperti itu, tambahnya, membuat warga prihatin.

“Berdasarkan temuan informasi dan hasil kajian, jika melihat pendapatan Kabupaten Pangandaran dari galian ilegal itu, hanya kisaran Rp 200 juta. Kalau dibandingkan ke Rembang itu Rp 200 Miliar per tahun untuk retribusi galian ilegal. Sangat jauh sekali,” jelasnya.(Saefuloh/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakSosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Ciamis, Agun Gunandjar Sampaikan Pentingnya Ekonomi Pancasila
Artikulli tjetërKetua IDI Ciamis Terpilih, dr. Budi Komitmen Berikan Sumbangsih Terbaik