Ilustrasi Klub Malam (Pixabay)

PASUNDAN NEWS – Warga di Jalan Mekarwangi, Kota Bandung mengeluhkan salah satu tempat hiburan malam (klub) yang tetap beroperasi di bulan Ramadan.

Seperti diketahui, klub malam yang beroperasi jalan Mekarwangi yakni Highways Bar and Resto yang beroperasi meski Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan bahwa tempat hiburan malam merupakan salah jenis usaha yang harus tutup selama bulan Ramadan.

Warga yang bermukim tidak jauh dari klub malam tersebut merasa resah. Sebab klub malam itu disinyalir tetap beroperasi hingga tengah malam, 11 April 2023.

Warga menganggap klub malam tersebut tidak menghargai hari raya besar keagamaan serta melanggar aturan Pemerintah Kota Bandung.

Salah satu warga berinisial AM menjelaskan pihaknya merasa geram ketika adanya hiburan malam, apalagi pada malam hari, warga melakukan tadarusan.

“Ada keluhan dari warga masyarakat bahwa di bulan suci Ramadhan masih ada Bar dan Resto yang bernama Highways yang masih melakukan kegiatan operasional,” ujarnya.

Menurut AM, pengelola tempat hiburan malam sudah jelas  melanggar Peraturan Walikota Bandung dan harus ditindak.

“Mohon Dinas terkait melakukan pengawasan terhadap Bar dan Resto tersebut. Karena sesuai dengan peraturan Perwal di Bulan Suci Ramadhan tidak ada Bar dan Resto yang melakukan kegiatan opersaional,” ucapnya.

Menurut AM, larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Bandung dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6) yang berbunyi “Khusus untuk bar, klub malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat,rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengharapkan Satpol PP dan Tim dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung untuk mengecek klub malam tersebut.

“Perlu ada pengecekan langsung Satpol PP dan Disbudpar sekalian edukasi dengan pengecekan ke lapangan. Saya akan segera komunikasi dengan Satpol PP, agar pelaku usaha mematuhi aturan terkait hari besar keagamaan,” ucapnya dikutip dari PRFM.

Artikulli paraprakGelar Bakti Sosial di Bulan Ramadhan, PWI Jabar Santuni Ratusan Anak Yatim di Ciamis
Artikulli tjetërPangdam I/BB Launching Aplikasi Kibar Peduli, Upaya Optimalkan Infaq, Sedekah, Zakat dan Donasi Prajurit