BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Universitas Galuh (Unigal) Ciamis kembali menunjukkan eksistensinya sebagai pusat pemikiran hukum yang progresif dan responsif terhadap isu-isu nasional.
Melalui Fakultas Hukum, Unigal Ciamis menggelar Seminar Hukum Nasional bertema “Menuju Sistem Hukum yang Lebih Tegas: Perspektif Terbaru tentang RUU Perampasan Aset di Indonesia”, Sabtu (31/05/2025).
RUU Perampasan Aset yang telah lama mandek sejak 2018 menjadi fokus utama pembahasan dalam forum ilmiah ini.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting dalam bidang hukum nasional, di antaranya Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).
Kemudian, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia), dan Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran).
Seminar dipandu oleh Dr. Brigita Purnawati Manohara, yang berhasil menciptakan suasana forum yang hidup dan dinamis.
Kampus Hukum Progresif, Mahasiswa Jadi Aktor Utama
Rektor Unigal Ciamis, Prof. Dr. Dadi, M.Si, mengapresiasi semangat mahasiswa Fakultas Hukum dalam menyelenggarakan seminar ini.
“Ini bukan sekadar kegiatan akademik, tetapi cerminan komitmen Unigal sebagai pusat pembaruan hukum nasional,” ujarnya.
Tegar Anjar Abadi, Ketua BEM Fakultas Hukum Unigal, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut persoalan hukum, melainkan menyentuh aspek keadilan sosial.
“Forum ini wujud nyata peran aktif mahasiswa dalam menyikapi dinamika regulasi nasional. Kami ingin memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ketua pelaksana, Moh Rafhan Khodimaloh, menambahkan bahwa seminar ini dirancang sebagai ruang dialog kritis dan konstruktif.
“Kami ingin mendorong lahirnya gagasan-gagasan hukum yang relevan dengan kondisi aktual masyarakat,” ujarnya.
Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Penegakan Hukum
Dalam paparannya, Prof. Asep Nana menegaskan pentingnya regulasi ini untuk memberantas kejahatan luar biasa seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Negara harus bisa merampas hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada masyarakat. RUU ini bukan hanya soal instrumen hukum, tapi soal keberanian politik dan moral untuk menegakkan keadilan,” katanya.
Sementara Prof. Hikmahanto mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam penerapan hukum agar tidak bertentangan dengan prinsip due process of law, namun tetap tegas dalam menghadapi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Acara ini tidak hanya dihadiri kalangan mahasiswa dan akademisi, tetapi juga praktisi hukum, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota/Kabupaten, serta lembaga dan instansi pemerintah setempat.
(Hendri/PasundanNews.com)




















































