KBB, PASUNDANEWS – Heri Latief atau akrab disapa Ebbo berhasil mendulang suara terbanyak pada Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kecamatan Ngamprah, Jum’at (4/9) di Aula Kecamatan Ngamprah.
Ebbo berhasil menyapu bersih dari 12 suara yang diperebutkan, jauh mengungguli lawannya Ogi Setiawan yang gagal meraih suara.
Dengan keberhasilannya ini, ia berhak memimpin Karang Taruna Kecamatan Ngamprah untuk masa bhakti 2020-2025 menggantikan Iwan Setiawan yang telah ditetapkan sebagai demisioner.
Terkait program kerja Karang Taruna ke depan, Ebbo berencana akan menitik-beratkan masalah kewirausahaan dan kesejahteraan sosial sebagai skala prioritas.
“Saya melihat potensi kewirausahaan yang begitu besar di wilayah Kecamatan Ngamprah ini, hal ini bisa dilihat dari ragamnya sumber daya alam yang dimiliki sebagai sumber kehidupan yang dapat dikembangkan melalui berbagai sektor usaha, baik itu pertanian, perkebunan, kuliner dan lain sebagainya,” ujanya.
Ebbo juga menambahkan potensi (sumber daya alam) tersebut dapat bermanfaat besar bagi kehidupan jika didukung oleh sumber daya manusia yang mumpuni.
Oleh karenanya, merupakan syarat yang mutlak bagi dirinya ke depan untuk mempersiapkan SDM pemuda Karang Taruna yang unggul, kreatif dan kompetitif dalam kerangka upaya perbaikan kesejahteraan sosial masyarakat.
“Kaderisasi, pencerahan pemahaman dan wawasan pemuda (Karang Taruna) perlu dikembangkan sebagai bentuk ikhtiar kita menjadi pelopor bagi terciptanya kesejahteraan sosial,” tegas Ebbo.
Sementara Camat Ngamprah Aep Supriatna dalam sambutannya pada acara pembukaan menyatakan, siap mensupport dan mendukung untuk kemajuan serta eksistensi Karang Taruna ke depan sekaligus memasang target dan pencapaian kepada kepengurusan baru ini.
“Sebagai pimpinan saya menginginkan kepengurusan ke depan berada satu langkah didepan (Kecamatan lainnya) dalam meraih prestasi, dan saya yakin itu bisa (dilakukan), asal (Karang Taruna) dapat berkoordinasi, konsultasi dan komunikasi dengan semua pihak,” katanya.
Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2020 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna disebutkan Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat. Terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan, terutama yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Dan utuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, dan kerja sama dibentuk pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing-masing. (Boim)
PASUNDAN NEWS – Laskar Om Zein terus melakukan gerakan bersih-bersih masjid di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, kali ini giliran di masjid Nurul Falah Desa...