Poto: Roy Jinto Ferianto Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI

BANDUNG, PASUNDANNEWS – Sejumlah organisasi buruh se-Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Aksi tersebut sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021 mendatang, selasa (27/10)

Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP TSK SPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menyesalkan keputusan tersebut. Ia mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

“Hari ini kita memperjuangkan nasib kita, yang mana telah dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan tidak akan menaikkan upah buruh tahun 2021”. Jelas Roy dalam orasinya.

Ia menjelaskan bahwa Covid-19 bukan menjadi alasan untuk tidak menaikkan upah buruh pada tahun 2021. Bahkan Roy juga menjelaskan ketika 1998 krisis moneter sekalipun, upah buruh tetap tinggi.

Menurutnya perumusan UU Omnibus Law bahkan dikeluarkannya Surat Ederan dari kementerian sebagai bukti kalau segala bentuk yang merugikan rakyat akan cepat di sahkan dan dikeluarkan.

“Zaman SBY ada UU tentang PRT, 12 tahun belum disahkan juga sampai sekarang. Karena mereka tau bahwa aturan tersebut berpihak ke rakyat. Bandingkan saja ada 79 UU disahkan hanya dengan 6 bulan saja. Tergantung UU itu memihak kepada siapa”. Ujar Roy.

Bahkan Roy menyampaikan kepada seluruh buruh yang hadir agar sadar dan tidak memilih wakil rakyat yang mengesahkan UU Omnibus Law.

“DPR itu untuk siapa, ini menandakan DPR itu tidak memihak kepada rakyat. Jangan memilih wakil rakyat yg mengesahkan UU omnibus law”. Jelas Roy.

Selain itu ia mengungkapkan, ketika 5 november Presiden belum juga menandatangi UU Omnibus Law. Hal itu akan tetap disaha.

“Sesuai UU nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan perundang-undangan. Kalau tidak di tanda tangan Presiden UU Omnibus Law tetap sah, ini yang bahaya”, Jelas Roy.
(Red)

Artikulli paraprakPemkab Ciamis Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam
Artikulli tjetërGiat Sosialisasikan Program Bangga Kencana, BKKBN Edukasi Remaja