Penetapan UMK Ciamis tahun 2024 turut disahkan dalam Rapat Pleno penetapan UMK Ciamis yang digelar pada Rabu (22/11/2023) di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – UMK (Upah Minimum Kabupaten) Ciamis diusulkan naik 3,35 persen pada tahun 2024 mendatang.

Persentase tersebut senilai dengan Rp 67.806,39 sehingga menjadi Rp 2.089.464., sementara UMK Ciamis pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 2.021.657.

Hal ini telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis terkait rancangan besaran UMK Ciamis tahun 2024.

Penetapan UMK Ciamis tahun 2024 turut disahkan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis.

Hadir dalam rapat itu, Dewan Pengupahan Ciamis, Pemkab Ciamis, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan dari perguruan tinggi.

Menurut Kepala Disnaker Ciamis, Okta Jabal Nugraha, penghitungan UMK Ciamis 2024 itu sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam PP itu, memperhitungkan nilai α = 0,20 (sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat.

Kemudian, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis).

“Semua Anggota Dewan Pengupahan menerima usulan KSPSI dan APINDO, untuk UMK Ciamis tahun 2024 sebesar Rp 2.089.464,” tutur Okta.

Perhitungan UMK Ciamis 2024 Lebih Tinggi dari UMP Jabar 2024

UMK Ciamis 2024 sebesar Rp 2.089.464 itu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis akan diusulkan kepada Bupati Ciamis.

Untuk kemudian direkomendasikan oleh Bupati Ciamis kepada Gubernur Jawa Barat.

“Hal yang perlu diketahui, penghitungan UMK Ciamis tahun 2024 ini lebih tinggi dari UMP Jabar tahun 2024 sebesar Rp Rp. 2.057.495,” terang Okta.

Secara bersamaan, Ketua APINDO Ciamis Ekky Brata Kusumah mengatakan dalam menetapkan UMK Ciamis tahun 2024 berjalan cepat.

Tidak ada perdebatan yang alot baik dari APINDO mau pun KSPSI seperti tahun sebelumnya.

“Pada intinya APINDO dengan KSPSI sepakat dengan PP 51 tahun 2023 mengenai pengupahan. Kami sepakat menaikan UMK Ciamis 2024 sebesar 3,35 persen. Bagi kami PP itu sangat adil untuk semua. Sekarang usulan itu diajukan ke Bupati Ciamis untuk direkomendasikan ke Gubernur Jabar,” paparnya.(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakJelang Pemilu 2024, Kapolres Banjar Cek Langsung Lokasi TPS di Neglasari 
Artikulli tjetërPorpemda XV Jawa Barat, Bupati Herdiat Melepas secara Resmi Kontingen Kabupaten Ciamis