BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polemik yang terjadi pada perusahaan KSP Serambi Dana Ciamis belum sepenuhnya usai.
Kali ini, puluhan eks karyawan mengadu ke DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Ciamis menuntut hak dan keadilan pada perusahaan tersebut.
Sebelumnya puluhan ek karyawan melaui LPHBI Lembaga Perlindungan Hak Buruh Indonesia) melayangkan surat audiensi ke DPRD Ciamis.
Sehingga pada Jumat (3/2/2023), DPRD Ciamis menggelar rapat dengar pendapat bersama LPHBI dan perwakilan perusahaan serta pihak lainnya.
DPRD Ciamis melalui Komisi D, Bidang Kesra (Kesejahteraan Rakyat) mempasilitasi pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat.
Sekretaris Komisi D DPRD Ciamis, Drs. H Wagino mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi LPHBI menyampaikan apa yang menjadi tuntutan terhadap prusahaan tersebut.
“LPHBI yang mengadvokasi haknya para eks karyawan belum bisa terpenuhi seluruhnya oleh perusahaan. Tapi hari ini semoga menemukan titik temu,” kata H Wagino.
Wagino menyebutkan, pihaknya bersama dinas terkait termasuk juga dari KSP Serambi Dana telah sepakat untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca Juga : Kasus KSP Serambi Dana, LPHBI Dampingi eks Karyawan Lapor ke Polres Ciamis
Dari hasil pertemuan tersebut lanjut Wagino, sudah menemui titik temu salah satunya terkait pesangon yang selama ini belum para eks karyawan terima.
“Dari perusahaan, agar bisa memberikan pesangon, salah satu syaratnya asal ada surat pengunduran dari eks karyawan,” katanya.
Wagino melanjutkan, setelah syarat tersebut terpenuhi, ada tambahan untuk melengkapi data dan fakta guna melengkapi berkas-berkas tuntutan.
“Kedua belah pihak sudah clear, sekarang tinggal fakta-faktanya agar segera lengkapi,” ungkapnya.
Mengenai dinas terkait menurut Wagino, secara fungsi harapkan bisa lebih ketat melakukan pengawasan, pembinaan terhadap perusahaan koperasi serupa.
“Tidak menutup kemungkinan ada yang terdzalimi juga pada perusahaan serupa, maka fungsi dinas terkait harus lebih optimalkan,” tegasnya.
Ketua LPHBI, Ucu Suryana menyampakan, sejauh ini pihaknya melaksanakan amanat UU No. 13 Tahun 2003 dan Perppu No. 2 Tahun 2004.
“Kami tetap berpedoman kepada undang-undang. Poin-nya antara lain menuntut masalah upah kerja minimal, soal pesangon, terakhir masalah cuti dan uang lembur,” paparnya.
Ucu mengungkapkan, sejak awal munculnya kasus ini, pihaknya sudah terbuka dan menginginkan ada penyelesaian secara kekeluargaan dengan tidak mengabaikan aturan.
Namun menurutnya, pihak perusahaan hingga saat ini belum adanya sikap konfirmatif lebih terbuka terhadap masalah yang ada pada karyawan.
“Harapan saya sebetulnya dari awal juga kalau mau kita selesaikan secara kekeluargaan saja tapi tidak mengabaikan undang-undang gitu,” ungkapnya.
Ucu menambahkan, terkhusus untuk Bagian Hukum pemerintah daerah Kabupaten Ciamis harapnya untuk terus bersama mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia juga meyampaikan terimakasihnya pada DPRD Ciamis yang telah mepasilitasi dan mendengarkan keluhan para eks karyawan untuk menuntut hak dan keadilan pada perusahaan tersebut.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa LPHBI akan terus berupaya memperjuangkan hak dan keadilan para pekerja dan buruh.
“Dan langkah kedepan harapannya ada kesadaran untuk perusahaannya. Sehingga menemukan solusi dan titik temu dari kedua belah pihak,” tandasnya.
Pada waktu yang sama, PasundanNews.com mencoba untuk mengkonfirmasi dan meminta tanggapan kepada perusahaan KSP Serambi Dana Ciamis.
Namun, hingga berita ini terbitkan pihak perusahaan KSP Serambi Dana Ciamis belum memberikan tanggapan. (Hendri/PasundanNews.com)