Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya saat menghadiri kegiatan budaya Nyiar Lumar. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Tradisi Nyiar Lumar Kabupaten Ciamis terselenggara sejak tahun 1998 dan sering laksanakan setiap dua tahun sekali.

Kegiatan tersebut biasa berlangsung di Situs Astana Gede dan Halaman Kantor Kecamatan Kawali.

Pada masa pandemi Covid-19, tradisi ini sempat tidak terlaksana, sehingga baru bisa dilaksanakan kembali pada tahun ini.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya beserta para jajaran Forkopimda Ciamis pun turut menghadiri tradisi budaya masyarakat Kawali “Nyiar Lumar” tersebut.

Bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Kawali, Sabtu (24/12/2022) malam, Bupati Ciamis menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak.

Baik seniman, budayawan serta masyarakat yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan budaya ini.

“Bahagia sekali dan apresiasi pada semuanya, terutama pada budayawan, seniman yang telah mendukung kegiatan nyiar lumar ini yang dilaksankan 2 tahun sekali,” ucap Herdiat.

Tradisi Nyiar Lumar Kawali Ciamis

Nyiar Lumar sendiri mengandung arti dari dua kata dalam bahasa Sunda, yaitu Nyiar dan Limar.

Nyiar artinya mencari dan Lumar adalah sejenis jamur yang terlihat bercahaya.

Sementara makna tersiratnya adalah perjalanan kontemplatif, kembali mendekatkan diri dengan alam, merenungi akar-akar kehidupan.

Herdiat menyebutkan, bahwa Nyiar Lumar ini merupakan satu-satunya tradisi budaya yang ada di Indonesia bahkan dunia dan hanya terdapat di Kawali.

“Nyiar Lumar ini merupakan salah satu tradisi budaya Indonesia bahkan dunia yang hanya di Kawali,” ujarnya.

Maka dari itu, Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk dapat menjaga, merawat dan melestarikan budaya yang ada agar dapat manfaatkan untuk kemajuan daerah.

“Semoga kegiatan budaya ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sampai dengan selesai,” harapnya.

Sementara itu Kepala Disbudpora Ciamis, Erwan Darmawan menjelaskan pada sisi regulasi terkait dengan kegiatan budaya tersebut.

Yaitu melaksanakan amanah Undang Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Serta menyadari akan potensi yang ada dan perlu adanya upaya perlindungan, pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan agar warisan budaya tetap terjaga.

“Tujuan kegiatan ini adalah terpeliharanya potensi budaya lokal Kabupaten Ciamis dengan budaya dan kesenian tradisional untuk dijadikan aset pariwisata daerah,” terang Erwan. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakAgust Jovan Latuconsina Serahkan Bantuan Beasiswa Pendidikan di Kota Bogor
Artikulli tjetërDuta KPA Ciamis, Garda Terdepan Perangi HIV/AIDS