Direktur Transparance and Public Policy Institute, Ilham syawalludin (foto: Istimewa)

PASUNDANNEWS.COM, TASIK – Direktur Transparancy and Public Policy Institute (TPPI), Ilham Syawalludin menyatakan seharusnya DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan Kontrol terhadap setiap kebijakan yang diatur Pemerintah Daerah. Terutama terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

TPPI sebelumnya mengkritisi penggunaan dana honorarium untuk Bupati dan Wakil Bupati yang masing-masing sebesar Rp 45 juta dan Rp 42,5 juta perbulannya.

“Besaran honorarium ini sungguh tidak wajar, karena dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2018 sendiri tidak sebesar itu,” papar Ilham pada redaksi pasundannews, Senin (28/10/2019)

Karena hal tersebut, Ilham menilai sudah sepatutnya DPRD kabupaten Tasikmalaya melakukan tugas dan fungsinya sebagai legislator, sebagaimana diatur dalam UU no 17 tahun 2014.

“Sesuai pasal 366 ayat (1) point c yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota,” tambahnya

Berdasarkan aturan itu, Ilham menyatakan bahwa sudah sepatutnya DPRD Kabupaten Tasikmalaya harus segera meminta keterangan dari Pemkab Tasikmalaya (hak interpelasi) terkait penggunaan anggaran ini.

“Sudah selayaknya DPRD meminta keterangan dari pemerintah daerah terkait kebijakan ini. Karena tentunya belanja daerah itu bukan hanya input dan ouput, tapi juga harus ada income dan benefit bagi kepentingan masyarakat,” terang Ilham

Ilham khawatir, kalau ini didiamkan akan terus terulang kejadian serupa. Karena tahun 2020 tentunya akan dianggarkan kembali untuk kegiatan pengawasan dan pengendalian pembangunan daerah.

“Kita tidak menyoal kegiatannya, tapi ada alokasi anggaran pada kegiatan tersebut diluar kepatutan yaitu anggaran honorarium. Kalau legislatornya lupa, lantas siapa yang mengawasi politik anggaran daerah?” pungkasnya

Artikulli paraprakMenyoal Sumpah Pemuda: Pemuda Indonesia dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Masa Kini
Artikulli tjetërDiklat Dasar Guru PAUD Untuk Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme