PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG — Pengurus Hikmahbudhi Cabang Bandung memberikan pernyataan sikap berkait dengan pelantikan Presidium Pusat Hikmahbudhi di Jakarta.
Dalam siaran pers yang ditandatangani ketuanya, Ravindra menyebutkan sesuai dengan perintah AD/ART Pasal 7 Ayat 1 huruf (a) dan (b) tentang Hak dan Kewajiban Anggota serta Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pelantikan Pengurus Pusat Hikmahbudhi pada tanggal 12 Januari 2019 di Aula Kementrian Agama RI yang terkesan dipaksakan dengan Struktur Pengurus yang cacat konstitusi dan menciderai integritas organisasi.
“Maka, kami pengurus Hikmahbudhi cabang Bandung menyatakan sikap, sebagai berikut, menolak keras hasil pelantikan Presidium Pusat Hikmahbudhi di Jakarta dan tidak mengakui Struktur Presidium Pusat Hikmahbudhi serta menganggap Pimpinan Presidium Pusat beserta jajarannya adalah Pelanggar aturan dan telah berkhianat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hikmahbudhi. Terutama Pasal 17 Ayat 1 tentang Syarat-syarat Pengurus dalam AD/ART Hikmahbudhi,” tulis pernyataan sikap Pengurus Hikmahbudhi Cabang Bandung.
Selain itu mereka juga mendesak agar segera dibuatkan Rapat Pimpinan Nasional terkait permasalahan ini. “Demikian Pernyataan Sikap Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia Pengurus Cabang Bandung, kami berharap seluruh kader HIKMAHBUDHI se-Indonesia dapat memahami dan sepaham dengan sikap kami tersebut. Abdurrahman Wahid pernah berkata bahwa bukankah dengan demikian menjadi jelas bagi kita bahwa menerima perbedaan pendapat dan asal muasal bukanlah tanda kelemahan melainkan awal dari kekuatan,” pungkasnya. (*/iing)