PASUNDANNEWS.COM, CIAMIS – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan tahapan pelaksanaan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis membuka pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan Pastisipatif Pemilu.

Kegiatan tersebut ditujukan kepada putra-putri terbaik, dari mulai siswa jenjang SMA, Mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan mengatakan, kegiatan sekolah kader pengawasan partisipatif ini merupakan kegiatan yang strategis dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.

“InsyaAllah kita akan melaksanakan kegiatan sekolah kader pengawasan partisipatif masyarakat untuk Kabupaten Ciamis, dengan tujuan untuk memberikan informasi, pengetahuan serta pendidikan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipatif masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu,” Ungkap Uce Kurniawan, di kantor Bawaslu Ciamis, Senin (11/11/2019)

Uce menambahkan, tahapan pendaftaran pelakasanaan sekolah kader pengawasan partisipatif dimulai pada tanggal 11 hingga 13 November 2019, kemudiam test wawancara pada tanggal 14 november 2019, penetapan/pengumuman hasil seleksi pada tanggal 15 november 2019, Sementara untuk pendidikannya akan berlangsung dari tanggal 18 sampai 22 November 2019 dengan kuota peserta sebanyak 60 orang.

“Sebagaimana yang sudah di informasikan, bahwa dari mulai sekarang (11 November 2019) di buka pendaftaran/rekrutmen dan untuk pelaksanaan pendidikannya pada tanggal 18 sampai 22 November 2019, dan untuk kuota peserta sebanyak 60 orang,” tambahnya.

Adapun syarat untuk menjadi calon kader pengawas partisipatif pemilu adalah, berusia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun, dengan pendidikan minimal SMA sederajat. Syarat lainnya, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak pernah atau sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu. Calon kader harus bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah atau sedang terlibat kasus hukum. Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas.

Menurut Uce, Calon kader disyaratkan membuat Karya Tulis atau Essai yang berkaitan dengan Pemilu atau Pengawasan Pemilu

“Seleksi calon kader dilaksanakan secara terbuka dan sudah di informasikan tahapannya. Kami berharap masyarakat bisa ikut partisipasi dalam kegiatan ini, informasi lebih lanjutnya bisa mengunjungi laman resmi dan sosial media kami, atau bisa langsung datang ke Sekretariat Bawaslu Ciamis di Jl. Ir. H. Juanda Lingkungan Sikuraja Kelurahan Kinggasari Kecamatan Ciamis No. 281 Ciamis,” Pungkasnya.

Artikulli paraprakWarga Cianjur Utara Inginkan Pembukaan Jalur Cipanas – Joglo
Artikulli tjetërMelalui Gathering, Bawaslu Jabar Eratkan Kebersamaan dengan Media Massa