PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muhtar (IRM) di vonis 5 tahun penjara, keputusan ini dibacakan oleh ketua Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung, Daryanto, senin (09/09/2019)
Dalam dakwaannya, IRM terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan SMP di Kabupaten Cianjur tahun 2018.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp 250 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.”Ucap Ketua majelis Hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara, denda 500 juta subsider 6 bulan penjara serta pidana tambahan membayar kerugian negara 900 juta rupiah atau 2 tahun penjara.
“Kita sebagai penasehat hukum sudah bekerja secara maksimal, tapi kenyataan saat ini majelis hakim berpendapat lain.”Ucap Ketua tim Kuasa Hukum IRM, Alfies Sihombing sesaat setelah persidangan.
Akhir dari pertimbangan Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan tidak ada pencabutan hak politik seperti tuntutan JPU yang meminta IRM dicabut hak politiknya.
“dalam tujuh hari ini kita akan lihat dulu, karena tadi kita sependapat dengan JPU untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah selanjutnya, apakah ada berubah pikiran dari klien kami atau JPU.”pungkas Alfies.