PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Dua pemuda berinitial RS dan A ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 5000 tablet narkoba jenis heximer di Kampung Parabon Desa Campakawarna Kecamatan Campaka Mulya Kabupaten Cianjur, Senin (9/9/2019)

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda mengatakan polisi telah menangkap dua orang pemuda pengedar narkoba.

“Pada minggu tanggal 8 september 2019 sekira pukul 20.00 wib telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis heximer sabanyak 5 botol plastik @100 tablet ( 5000 ) tablet hexymer.” Ucapnya

Ipda Budi mengatakan bahwa Pelaku tertangkap tangan oleh anggota polsek campaka pada saat sedang mengedarkan barang haram ini, pelaku yang berinisial RS merupakan warga Desa Kerta harja kecamatan Pegelaran sedangkan si A berusia 19 tahun merupakan Desa Campakamulya Kecamatan Campakamulya,.

“Penangkapan dilakukan oleh Bripka Suhendar dan Bripka Subagjo yang sedang melakukan giat KRYD di sekitar desa campakawarna terhadap para pemuda yang nongkrong-nongkrong, tak lama dapat info dari warga ada salah satu pemuda yang sering kali transaki narkoba” tuturnya.

Setelah mendapatkna informasi, saat itu juga anggota langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap dua pria yang berinitial RS dan A yang tertangkap tangan dengan barang buktinya 5000 tablet heximer didalam tas warna merah marun dan langsung diamankan,

“Kejadian penangkapan dilaporkan kepada kapolsek campaka selanjutnya keduanya diamankan di polsek campaka.” katanya.

Artikulli paraprakTerbukti Korupsi, Bupati Cianjur Nonaktif di Vonis Lima Tahun Penjara
Artikulli tjetërTidak Hanya Bima Sakti Ada Juga Klinik Broadcasting di Diskominfo Kabupaten Sukabumi