Terbukti Bersalah di Kasus Swab RS Ummi, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Bersalah di Kasus Swab RS Ummi, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta, Pasundannews – Kasus kerumunan di masa Pandemi yang di lakukan Habib Rizieq Shihab menuai hasil. Pimpinan eks Front Pembela Islam itu di vonis 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia di nyatakan bersalah telah menyebar berita bohong terkait hasil tes swab di rumah sakit Ummi sampai melahirkan keributan.

“Mengadili serta menjatuhkan Terdakwa atas nama Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta menyebarkan berita bohong yang membuat keonaran,” kata hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Atas perbuatannya itu, HRS di nyatakan bersalah telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Memvonis pidana penjara atas Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa kurungan penjara selama 4 tahun,” ujar hakim.

Berita bohong yang di siarkan HRS, lanjut Hakim, menampilkan HRS dalam keadaan sehat. Akan tetapi, hakim menilai, saat itu HRS berstatus reaktif COVID-19 sesuai hasil tes swab antigen.

“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa baru di antigen dan belum di tes PCR. Akan tetapi, menurut Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19, kondisi seperti ini di sebut probable COVID-19. Untuk itu walaupun belum di lakukan swab PCR. Tetap saja Terdakwa tidak bisa di katakan sehat, karena Terdakwa probable COVID-19.

“Apa yang di sampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan. Karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19. Akan tetapi Terdakwa tetap mengatakan ‘kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik’ tanpa menunggu hasil PCR. Sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa memberikan kabar bohong,” ungkap hakim.

Sebelumnya, Jaksa menuntut HRS dengan hukuman 6 tahun penjara dan Vonis hukuman 4 tahun penjara terbilang ringan dari tuntutan awal.

*Angga*

Artikulli paraprakDPRD Fraksi Golkar Dorong Pemkab Purwakarta Prioritaskan Anggaran APBD 2022
Artikulli tjetërBupati Ciamis Terima Kunjungan Kerja dari Kemensos RI