BKKBN Jawa Barat Sosialisasi Program Bangga Kencana Baleenda Kabupaten Bandung, Kamis (12/11/2020)
BANDUNG, PASUNDANNEWS – Koordinator pengendalian penduduk BKKBN Prov Jawa Barat Irfan Indriastono S.S.,M.Si memperkenalkan lagu Bangga Kencana saat mendampingi Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dr. H. Adang Sudrajat M.M.AV dalam kegiatan Sosialisasi Pembangunan Keluarga program Bangga Kencana bersama Mitra Kerja yang bertempat di Aula Graha Sadaya Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis, (12/11/2020).
“Ada perubahan strategi penggarapan program. Dulu difokuskan pada masalah kependudukan dan Keluarga Berencana (KB), sekarang lebih fokus pada pembangunan keluarga,” tutur Irfan.

Baca Juga: Penetapan Bersejarah “Right to Be Forgotten” di Indonesia

Kemudian Irfan menjelaskan bahwa BKKBN telah meluncurkan brand baru. Ia menuturkan brand tersebut bernama Rebranding BKKBN dengan mengambil tema “menuju cara baru untuk generasi baru”.
“Saat ini khalayak utama BKKBN adalah generasi millenial dan zillenial. Maka dari itu BKKBN ingin terhubung dengan generasi muda dan menyesuaikan dengan perubahan lingkungan yang demikian cepat,” Jelasnya.
“Saya mengharapkan remaja dapat menjadi motivator program bangga kencana melalui kegiatan remaja. Remaja yang luar biasa harus tumbuh menjadi generasi yang berkualitas dan remaja juga merupakan calon Pasangan Usia Subur yang akan membentuk keluarga dan merupakan calon orang tua bagi anak-anaknya, harus memiliki perencanaan dan kesiapan berkeluarga”. Harapnya.

Baca Juga: Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi, LSM LGI Kota Bandung Gelar Pasar Sembako Murah

“Usia ideal menikah 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk laki-laki, jadilah remaja berkualitas agar nantinya juga terbentuk keluarga yang berkualitas” kata Irfan.
Irfan juga mengatakan menurunnya tingkat perekonomian masyarakat akibat wabah pandemi juga berdampak pada meningkatnya angka perceraian. Salah satu faktor utama terjadinya gugatan cerai pada pasangan karena faktor ekonomi.

Baca Juga: TNI AU Siapkan Hukuman Serka BDS Saat Bernyanyi Sambut HRS

“Pandemi yang berlangsung saat ini ternyata memberi dampak pada hubungan banyak pasangan. Bahkan tidak sedikit pasangan memilih untuk berpisah di tengah pandemi. Hal ini terjadi karena kurangnya keharmonisan dalam keluarga. Salah satunya disebabkan oleh masalah ekonomi. Misalnya suami yang dirumahkan, bisnis yang gulung tikar, dan pengeluaran rumah tangga yang semakin meningkat. Selain itu, sama-sama di rumah juga mengubah pola komunikasi. Seringkali, stres yang dialami karena situasi yang tidak kondusif ini membuat hubungan merenggang, atau terkadang jadi sering emosional. Perubahan pola komunikasi yang memburuk ini juga turut menjadi andil tingginya angka perceraian,” Tambahnya.
“Dalam mengurangi angka perceraian tersebut, maka diperlukan cara menjaga keharmonisan hubungan pasangan suami istri dengan mengenali dan memahami pasangan masing-masing. Walaupun banyaknya tantangan, sebaiknya ingat kembali komitmen satu sama lain agar dapat mempertahankan hubungan keluarga”. Tutup Irfan.

Baca Juga: BKKBN Terus Giatkan Sosialisasi Bangga Kencana di Indramayu. Walaupun Masa Pandemi

Sementara itu anggota komisi IX DPR RI dr. H. Adang Sudrajat. M.M.,AV sekaligus sebagai Mitra Kerja Mengatakan, peranan BKKBN dalam kondisi Pandemi sangat diperlukan dalam menangani pengendalian penduduk,
“Karena angka kehamilan yang cukup tinggi di sebabkan pasangan suami istri yang kebanyakan aktifitasnya di rumah saja. Pemerintah di wakili Komisi IX DPR RI mendukung program dari BKKBN.” Tuturnya.

Baca Juga: Dituding Melanggar Keimigrasian, Habib Rizieq: “Itu Hoax Saudara”

Kepala Dinas KB Kabupaten Bandung, Hj. As As Masitoh, DRA., Msi. memastikan di wilayahnya dapat menjalani program dari BKKBN tersebut.
“kita pastikan sosialisasi ini harus sampai ke daerah pelosok di wilayahnya,” Ujar Masitoh.
Di akhir acara sosialisasi, Anggota Komisi IX DPR RI, Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat membagikan sembako dan alat pencuci tangan (wastafel) secara simbolis kepada masyarakat. (Red)
Artikulli paraprakPenetapan Bersejarah “Right to Be Forgotten” di Indonesia
Artikulli tjetërAncaman Pidana RUU Minuman Beralkohol, “Simpan-Jual Denda 1 Miliar”