Medan, Pasundannews.com – Lima anak berusia di bawah umur dicabuli ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pria berinisial S (38) tega melakukan perbuatan tersebut kepada lima putri kandungnya sejak Oktober 2020 silam.

Melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) SatReskrim Polrestabes Medan, AKP M Ginting, Lima anak tersebut adalah N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4).

“Kejadian pencabulan tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2020 saat korbannya sedang tidur,” katanya, seperti dilnsir dari CNNIndonesia Jumat (19/2).
Kejadian tersebut terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38).
“Jadi si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya pergi dan memilih tinggal di daerah Marelan,” jelasnya.
Aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah korban dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.
“Atas pengaduan anak berinisial N dan VL kepada ibunya ini, maka sang ibu langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Polisi berhasil meringkus tersangka dirumahnya, setelah melakukan penyelidikan sebelumnya atas kasus itu dengan memeriksa korban dan visum terdahulu.
“Tepat 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ia hanya mencabuli satu putrinya. kemudian dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.
“Dengan begitu tersangka terjerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang Kebiri,” Tutupnya.
Artikulli paraprakPeringati HPSN 2021, DPRKPLH Ciamis Gelar Pertemuan Kader Bahas Potensi Sampah
Artikulli tjetërPegawai Samsat Ciamis yang Positif Covid-19 Bertambah 15 Jadi 53 Orang