Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis, H Uned Setiawan. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Puluhan sekolah jejang SD dan SMP Kabupaten Ciamis mendapat bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2023.

Bantuan DAK tersebut bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdik Ciamis, H Uned Setiawan mengatakan, bantuan DAK jenjang SD dan SMP tahun 2023 berjumlah 45 sekolah.

“Untuk rinciannya yaitu SD sebanyak 19 sekolah dan SMP sebayak 26 sekolah,” kata H Uned, Rabu (3/1/2023).

H Uned menyebutkan, dana bantuan DAK tersebut gunakan untuk pembangunan fisik dan peralatan.

Ia juga menerangkan dana bantuan itu disesuaikan dengan usulan atau pengajuan dari masing-masing sekolah.

“Bantuan tersebut nanti disesuaikan dengan usulan atau pengajuan dari masing-masing sekolah,” terang H Uned

Selanjutnya sekolah mengajukan usulan bantuan DAK tersebut melalui Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Setelah pengajuan selesai maka data akan masuk pada aplikasi Krisna (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran).

“Setelah itu, Kemendikbudristek yang melakukan seleksi data itu dan kami (Disdik Ciamis) menerima hasilnya,” kata H Uned.

Ia melanjutkan, Aplikasi Krisna sendiri merupakan Kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran dengan mengintegrasikan sistem dari tiga kementerian.

Yaitu Kementerian Keuangan, PPN/Bappenas, dan Kemenpan RB, untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja.

“Alokasi pengajuan dari setiap sekolah seperti ruang perpustakaan, sarana laboratorium, pengadaan komputer, dan sebagainya, tergantung kebutuhan dari sekolahnya,” terang H Uned.

Ia menjelaskan, dalam hal ini, Disdik Kabupaten Ciamis hanya memantau melalui aplikasi.

Setelah hasil penyaringan sekolah yang mendapat dana itu muncul, pihaknya kemudian melaksanakan verifikasi atas dasar peraturan yang berlaku.

“Kami masih menunggu, seperti apa pelaksanaan verifikasinya, bagaimana prosedurnya, itu nanti ada melalui Perpres,” katanya.

H Uned pun berharap, untuk pelaksanaanya nanti, semoga bisa terealisasi dan bermanfaat bagi sekolah.

“Mudah-mudahan, setelah terealisasi nanti setiap sekolah dapat melaksanakanya sesuai dengan peraturan yang berlakur” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakSekda Ciamis Tinjau Langsung Lokasi Bencana Angin Kencang di Panawangan
Artikulli tjetërPelantikan 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Ciamis Tegaskan Pelayanan Masyarakat