Sebanyak 165 orang PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) se-Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis mengikuti pelantikan di GOR Disa Surabaya Kecamatan Rajadesa. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Sebanyak 165 orang PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) se-Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis resmi mengikuti pelantikan dan bimbingan teknis.

Pelantikan tersebut berlangsung pada Senin (22/1/2024) bertempat di GOR Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa.

Turut hadir dalam acara, Camat Rajadesa, Danramil 1311, Kapolsek, Kepala Sekretariat AA Karna Gandara S.IP, PKD, PPK dan para peserta PTPS yang berjumlah 165 Orang se-Kecamatan Rajadesa.

Ketua Panwascam Rajadesa, Eri Jamhari, A.Md., Kom., S.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan terkait tugas dan wewenang PTPS.

PTPS memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, serta mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang undangan,” tuturnya.

PTPS pun wajib menyampaikan laporan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau Desa.

“Melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa PTPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihan, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

Kemudian juga mengerjakan atau membantu persiapan atau perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

“Serta mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, jangan menggangu pelaksanan pemungutan suara dan penghitungan suara,” terang Eri.

Ia menambahkan, kewajiban PTPS yaitu mengisi Formulir A, gunanya untuk mencatat setiap peristiwa dan hasil dari pengawasan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Form A juga sebagai sarana untuk menjelaskan tentang upaya pencegahan dan saran perbaikan dari pengawasan di TPS yang di kirim ke pengawas Kecamatan melalui pengawas Kelurahan atau Desa,” katanya.

Selanjutnya, Eri Jamhari mengucapkan selamat kepada semua PTPS yang baru saja dilantik sebanyak 165 Orang se-Kecamatan Rajadesa.

“Semoga amanah dan bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PTPS sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan kami berharap dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan aman, lancar sukses tanpa ekses,” tandasnya.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakSyukuran HUT Megawati Soekarnoputri ke-77, DPC PDIP Kota Banjar Memperingati dengan Penuh Semangat
Artikulli tjetërCianjur Memasuki Masa Darurat Sampah