Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Berhasil Ungkap Peredaran Obat-obat Terlarang Menjelang Pemilu 2024, Keempat tersangka kini di sel tahanan Mapolres Banjar, Selasa (6/2/2024). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil diamankan di taman Lapang Bhakti Kota Banjar pada Minggu, (4/2/2024) dini hari.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 44 butir obat jenis Tryhexpenydhil, 57 butir obat jenis Tramadol, 249 butir obat jenis Hexymer yang dibungkus plastik klip warna bening, dan 22 plastik klip warna bening,” ujar Kasat Serse Narkoba, AKP Jojo Sutarjo kepada awak media, Selasa (6/2/2024).

Jojo menambahkan, bahwa perkara ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.

Ke empat tersangka berasal dari Pangandaran, dan sebagai pemasok obat-obat terlarang tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

“Obat-obat terlarang yang kami sita adalah barang yang belum beredar ke pasaran, sasaran peredaran obat tersebut berbagai kalangan termasuk anak muda,” ucap Jojo.

Ke empat tersangka, yaitu AA (23), JS (23), MMF (21), dan PSA (21), ditahan di sel Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakMedia Gathering KPU Kota Banjar: Peran Media Massa dalam Pemilu 2024
Artikulli tjetërPDIP Maksimalkan Kampanye Terakhir di Pangandaran, Rohimat Resdiana Ajak Warga Gunakan Hak Pilih