Konferensi Pers Polres Ciamis ungkap TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Ciamis. Foto/Ist.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Satreskrim Polres Ciamis menetapkan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Ciamis.

Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk tersangka yang bermodus merekrut anak bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

Diketahui tersangka berinisial SM (20) dan AN (26) terlibat dalam kasus perdagangan orang di Kabupaten Ciamis.

SM berperan sebagai orang yang merekrut korban untuk menjadi pekerja seks komersial, sedangkan AN adalah orang yang menggunakan jasa korban.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP M Firmansyah mengungkapkan hal tersebut pada konferensi pers di Mapolres Ciamis,  Rabu (14/6/2023).

M Firmansyah mengungkapkan, bermula ketika tersangka mengajak temannya yang masih bawah umur untuk menjadi seorang pekerja seks komersial dengan menjanjikan mendapatkan uang.

Setelah itu ibu dari korban mencurigai anaknya yang mendapatkan uang dan kerap berbelanja.

Tersangka ini lanjutnya, selain menyediakan tempat kos kosan juga mencari tamu melalui aplikasi percakapan seperti mi chat.

“Kejadian ini berulang selama 8 kali dengan pelaku yang berbeda. 1 tamu kami amankan sementara 7 tamu lainnya masih kita dalami,” ungkap AKP M Firmansyah.

Diketahui korban yang awalnya membutuhkan uang diajak oleh pelaku untuk menjual diri dengan banderol harga 300 ribu rupiah untuk sekali kencan bersama pria hidung belang.

Dari uang itu, tersangka mengambil uang keuntungan sebesar 50 ribu rupiah, sementara sisanya 250 ribu rupiah tersangka berikan kepada korban.

Dari hasil penelusuran tersebut, Polres Ciamis mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone.

Sementara tersangka dipersangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Dan atau UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3-15 tahun untuk TPPO dan 5-15 tahun untuk UU Perlindungan Anak.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKejam, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Sendiri, Polres Ciamis Tetapkan Tersangka
Artikulli tjetërAnak Muda Inspiratif Asal Ciamis bawa ‘Kaulinan Baheula’ di Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat