PASUNDANNEWS.COM, MAJALENGKA – Ribuan Mahasiswa Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Majalengka gelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Majalengka untuk menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin(30/09/2019).

Mahasiswa yang tergabung dalam aksi ini terdiri dari HIMMAKA Indonesia, HMI, GMNI, IMM, Hima PUI, Aliansi Lintas Fakultas UNMA, BEM STIKes, BEM Yasika, Sema Akper YPIB, Senat STAI dan Senat STIE.

Diawali dengan longmarch dari lapangan GGM Mahasiswa bergerak menuju gedung DPRD Kabupaten Majalengka dengan memblokade setengah jalan hampir 200 Meter.

Pada tanggal 23 dan 24 september 2019 senayan kembali menjadi magnet utama bergeraknya mahasiswa diberbagai daerah seperti Tasik, Malang, Bandung, Cirebon, Sulawesi, Palembang serta Jakarta.

Hal tersebut dipicu karena RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dirancang DPR RI mengandung banyal hal yang kotroversial dan perlu di kaji ulang.

“Benar adanya banyak pasal mengandung kontroversial yang memungkinkan dapat dipolitisir oleh kaum elit yang mempunyai kepentingan, selain itu beberapa pasal dalam RKUHP ini dinilai tidak pro rakyat, khususnya rakyat kecil. ” Ucap Arif Hidayat Selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Majalengka (HIMMAKA) Indonesia yang tergabung dalam aliansi.

perlu disampaikan bahwasanya Aksi ini merupakan aksi yang sepenuhnya murni atas dasar pemikiran dari mahasiswa, tanpa ikut campur ataupun di tunggangi oleh pihak manapun. Lanjutnya
Dengan itu mahasiswa sampaikan tuntutan-tuntutannya sebagai berikut :

1. Mendorong DPRD Kabupaten Majalengka untuk menyampaikan tuntutan Aliansi Mahasiswa Majalengka kepada DPR RI untuk merevisi Pasal Kontroversial RKUHP.

2. Mendorong DPRD Kabupaten Majalengka untuk menyampaikan kepada POLRI untuk Membebaskan Mahasiswa yang disandera paska Aksi di manapun itu.

3. Mendorong DPRD Kabupaten Majalengka untuk menyampaikan kepada aparatur pemerintahan untuk mengusut tuntas pelaku penembakan di Kendari Sulawesi Tenggara.

Dengan tuntutan-tuntutan dari mahasiswa DPRD Kabupaten Majalengka Siap menyampaikan tuntutanya ke DPR Pusat Dalam kurun waktu 1×24 jam.

“Kami siap menyalurkan aspirasi dari aliansi Mahasiswa kita tampung dan kita sampaikan 1×24 jam ke DPR RI,” Terang Edy Anas Djunaedi Pj Ketua DPRD Kabupaten Majalengka.

Artikulli paraprakPengawas Partisipatif Bawaslu Jabar Siap Kawal Pilkada 2020
Artikulli tjetërSuarakan Persatuan, IMIKI Bandung Raya Gelar Diskusi Publik