Ilustrasi

BANDUNG, PASUNDANNEWS -Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menangkap pengusaha Putra Siregar atas dugaan menjual sejumlah ponsei legal lewat PS Store. Bea Cukai juga telah menyerahkan Putra Siregar dan barang bukti ponsel ilegal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur usai dilakukan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Putra Siregar menjual ponsel yang diduga ilegal dengan berbagai cara. Selain di toko yang tersebar di berbagai daerah, dia juga membuka lapak dagangannya di media sosial Instagram.

Lewat akun induk @pst0re dengan 2,6 juta pengikut, Putra menjajakan beragam merek ponsel. Salah satu merek yang paling banyak di jual oleh Putra adalah iPhone.

Dalam akun itu misalnya, Putra menjual iPhone 11 Pro dengan embel-embel ‘Like New’ seharga Rp 12,7 juta. Sedangkan harga normal bisa mencapai lebih dari Rp18 juta.

https://www.instagram.com/p/CC5AanEHOxI/?utm_source=ig_web_copy_link

Sedangkan untuk iPhone 11 Pro Max dijual oleh Putra lewat akun @pst0re mulai dari Rp14,3-Rp16,6 juta.

https://www.instagram.com/p/CC7jgq3HWaO/?utm_source=ig_web_copy_link

Harga yang ditawarkan oleh Putra berbeda jauh dengan yang terdapat di iBox, reseller produk Apple di Indonesia. Untuk varian iPhone 7 Plus misalnya dijual mulai dari harga Rp6.349.000; iPhone 8 Rp11,4 juta; iPhone 8 Plus Rp10,4 juta; iPhone X Rp14,9 juta; iPhone XR Rp10,9 juta; dan iPhone Xs Max Rp17,9 juta.

Sedangkan iPhone 11 mulai dari 12,9 juta; iPhone 11 Pro Rp16,9 juta, dan iPhone 11 Pro Max Rp18,9 juta. (red)

Artikulli paraprakYoyo Wahyono Terpilih Jadi Ketua Umum APDESI Kabupaten Ciamis Periode 2020-2025
Artikulli tjetërAPDESI Ciamis Gelar Muscab Ke II Pemilihan Ketum Periode 2020-2025