Asep Sugilar Kades Girimukti Kecamatan Cipongkor (foto istimewa)

KBB, PASUNDANNEWS – Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pusat Jakarta telah menerima gugatan banding Encep Komarudin atas putusan PTUN Bagndung, tak membuat Kepala Desa Girimukti Asep Sugilar terpengaruh.

Putusan tersebut menurut Asep bukan akhir dari segalanya, ia tetap konsen dan fokus terhadap peran dan fungsinya sebagai kepala desa yakni melayani masyarakat.

Terlebih, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang menandakan keputusannya belum inkrah.

“Sebagai kepala desa Girimukti yang masih sah, sampai ada keputusan inkrah, saya akan terus konsen dan fokus untuk melayani masyarakat, karena proses hukum masih terus berjalan,” ujar Asep saat dihubungi Pasundan News melalui pesan pribadinya, Sabtu (3/10).

Asep membeberkan alasan dirinya tidak mau terpengaruh, karena ia memandang gugatan yang diajukan oleh Encep Komarudin bukan gugatan kepada dirinya secara langsung, melainkan gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati KBB tentang pengangkatan dirinya sebagai kepala desa.

“Pak Encep Komarudin itu penggugat, sementara yang digugat itu Bupati dalam konteks (SK Bupati), sementara saya berkedudukan pihak yang menerima keputusan,” jelasnya.

Disinggung jika kemudian nanti telah ada keputusan inkrah dari pengadilan, Asep mengaku akan mentaati dan menghormati segala putusan hukum.

“Sebagai orang yang taat terhadap hukum, tentu saya akan mematuhi dan menghormati segala putusan, apapun hasil keputusannya, namun oleh karena saat ini putusannya belum inkrah, maka mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang masih berjalan ini,” tegas Asep

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda KBB melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan melakukan upaya kasasi ke MA.

Kepala Bagian Hukum Asep Sudiro mengatakan ada waktu 14 hari sejak diterimanya salinan putusan PTUN Pusat Jakarta ditambah 14 hari tambahan guna mempersiapkan dan menyusun memori kasasi.

“Kita sudah putuskan untuk mengajukan kasasi ke MA. Oleh karenanya masalah ini belum selesai, perjalanan masih panjang, jadi kepala desa tidak harus berhenti karena proses hukum masih akan terus berjalan sebelum ada keputusan inkrah,” jelas Sudiro (Boim)

Artikulli paraprakSoaialisasi Empat Pilar, Kang Agun Ajak Pemuda dan Mahasiswa Kuasai IPTEK
Artikulli tjetërAnggota DPR RI Komisi X, Rian Firmansyah : DNA KBB Adalah Pariwisata