Tersangka Adin saat digiring dari ruang tahanan menuju konferensi pers di Mapolres Ciamis, dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terikat borgol. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Satreskrim Polres Ciamis mengamankan seorang pria paruh baya berinisial Adin (54), warga Kecamatan Pamarican, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah korban yang merupakan anak kandung dari pacar tersangka melaporkan kejadian tersebut bersama ibunya.

Adin digiring dari ruang tahanan menuju konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/9/2025), dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terikat borgol.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu serta janji akan bertanggung jawab, sehingga korban terpedaya.

Baca Juga :6 Atlet Karate Siap Berlaga di Popda Jabar XIV, Ketua FORKI Ciamis Targetkan Bawa Pulang Medali Emas

“Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban kurang lebih 10 kali sejak tahun 2023 hingga 2025,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial S, yang juga merupakan pacar tersangka, menemukan percakapan di ponsel anaknya berisi ajakan mesum dari tersangka. Tak terima, ia langsung melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polres Ciamis.

Diketahui, awal mula tersangka mendekati korban terjadi pada 2023 ketika S mengenalkan anaknya kepada Adin.

Pada suatu kesempatan, saat korban sedang tidur di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Sukadana, Adin mencabuli korban hingga berlanjut pada persetubuhan berulang kali.

Atas perbuatannya, Adin dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)