Terlihat Anggota polsek Sukaresmi memakaikan masker kepada warga yang melintas saat operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

SUKARESMI, PASUNDANNEWS.COMPolsek Sukaresmi konsisten melakukan upaya pencegahan penularan covid -19 melalui operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Upaya ini diharapkan dapat semakin menekan penyebaran covid-19.

Kapolsek Sukaresmi AKP Irwan Alexander menjelaskan pelaksanaan operasi ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan Permendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.

“Setiap operasi melibatkan personil dari anggota Polsek Sukaresmi, unsur Kecamatan Sukaresmi, Danramil Pacet, dan anggota instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Dalam operasi ini para personil menegakan protokol kesehatan di 11 desa wilayah Sukaresmi. Diharapkan dapat semakin menekan penyebaran Covid-19 yang sampai sekarang masih menjadi pandemi di masyarakat.

“Melalui PPKM Mikro ke tingkat desa, kami harapkan masyarakat bisa mematuhi prokes dalam kegiatan sehari – hari,” tuturnya.

Dijelaskannya, saat ini wilayah Sukaresmi yang rawan penularan covid-19 hasil laporan ke kecamatan yakni Kampung Rawabelut Desa Cibadak. Kapolsek menduga, warga terpapar covid – 19 karena mereka sudah bekerja di Jakarta, Bogor, dan daerah lainnya yang zona merah.

“Kami harapkan warga lebih mematuhi prokes demi cegah penularan covid – 19. “Kegiatan operasi yustisi PPKM Mikro ini juga melibatkan Puskesmas Sukamahi, Puskesmas Sukaremi, dan staff desa melibatkan, hingga tim Covid setiap desa,” jelasnya.

Menurutnya, jika ada yang melanggar prokes akan dikenakan sanksi sosial diberlakukan dan pihaknya akan melakukan pembagian masker.

“Dalam operasi di lapangan selama ini masih ada yang tidak disiplin seperti di areal Pasar GSP. Namun untuk wisata Taman Bunga Nusantara sudah mulai menerapkan prokes,” tuturnya.

Menurutnya, disela – sela kegiatan operasi yustisi pihaknya melakukan sosialisasi kantibmas ke masyarakat agar menggiatkan poskamling, dan masyarakat jangan sampai menggunakan kendaraan bodong dan terus mematahi aturan lalu lintas. (Fhn)

Artikulli paraprakPengurus SEMMI Bandung Barat Periode 2021-2023 Resmi Dilantik
Artikulli tjetërRidwan Kamil: Vaksinasi Tahap Kedua Jabar Dimulai Rabu Besok