PASUNDANNEWS.COM, SUMEDANG — Jajaran Satreskrim Polres Sumedang berhasil membekuk empat pelaku tindak pemerasan disertai ancaman kekerasan. Para pelaku yakni, CN alias Deden (24) merupakan residivis perkara pencabulan, kemudian AN (26), JMS (26) dan CS (30).

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan para tersangka berhasil ditangkap tim gabungan dari Polsek Tanjungsari, Pamulihan dan Polres Sumedang. “Dari keempat tersangka tadi diperoleh barang bukti senjata tajam sebagai alat untuk mengancam korban,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo saat ekspores di Mapolres Sumedang, Jum’at (18/1).

Dikatakan Kapolres, modus mereka menjual barang secara online. Namun, pada saat bertemu dengan korban, datanglah tersangka lain yang juga komplotan dari tersangka itu.

”Para tersangka ini mengancam dan menodongkan senjata tajam lalu meminta uang pada korban,” ujarnya.

Peristiwa itu, terang Kapolres, terjadi di wilayah Simpang Parakan Muncang Kecamatan Tanjungsari Sumedang. Selanjutnya, korban melapor kejadian yang menimpanya ke Polsek Tanjungsari. Tim gabungan pun berhasil mengamankan sejumlah barangbukti berupa, dua unit sepeda motor, dua buah pisau dan satu handphone. ”Aksi mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP  dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih berhati hati terhadap praktek jual beli  online yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab. “Karena, dikhawatirkan hal itu akan menimpa korban lainnya,” tutupnya. (*)

Reporter: Pitriyani

Editor: Pitriyani

Artikulli paraprakSTAI Miftahul Huda Subang Berikan Pembekalan KKN Untuk Mahasiswa
Artikulli tjetërBoyke: Pendidikan Karakter Ciptakan Keselarasan Di Era Revolusi Industri 4.0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini