Petugas TPU Cikadut Lakukan Pungli, DPR Minta Copot Kadistaru
Ilustasi Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 (Pixabay)

Pasundannews – Kasus Pungutan Liar (Pungli) oleh petugas pemakaman TPU Cikadut Bandung kepada ahli waris jenazah pasien virus corona ataupun COVID-19, viral di media sosial.

Dari pengakuan ahli waris, petugas pemakaman meminta bayaran Rp 4 juta. Dengan dalih pemakaman jenazah non muslim tidak di tanggung pemerintah pada Selasa 6 Juli 2021.

Kondisi sulit seperti ini, ahli waris meminta keringanan serta berakhir dengan kesepakatan harga pengurusan jenazah senilai Rp 2.800.000. Dengan rincian, biaya gali Rp1,5 juta, pengangkutan jenazah Rp 1 juta dan pembuatan salib Rp 300 ribu.

Viralnya kasus tersebut, petugas pemakaman yang di koodinatori oleh Redy Krisnoyana melaksanakan klarifikasi serta mengembalikan uang tersebut.

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menilai fenomena tersebut berlangsung karna ada karena akibat. Sebabnya, keamanan serta kepastian gaji mereka belum terpenuhi dengan layak yang berdampak pada keberanian melaksanakan pungli kepada ahli waris.

“Meminta Wali Kota serta Ketua Harian Satgas COVID- 19 untuk mengganti Kepala Dinas Tata Ruanh Kota Bandung yang membawahi bidang kerja pengelolaan TPU, sebab sudah gagal melaksanakan tugas pengelolaan lahan pemakaman di TPU Cikadut serta gagal melakukan pengawasan sehingga terjadi pungli,” ucap Farhan, di lansir dari Bandungnews.com, Minggu (11/7/2021).

Farhan menuturkan, hasil pengawasan di lapangan keamanan untuk petugas jenazah kurang mencukupi sampai menyebabkan sebagian anggota terpapar COVID-19.

“Dukungan fasilitas APD serta masker sangat kurang, dapat di bilang kurang. Terlebih musim hujan sebab fasilitas kurang dari 53 penggali kubur, terpapar 11 orang,” katanya.

Farhan menambahkan, kesejahteraan yang kurang di cermati jadi faktor kegiatan pungli berani di lakukan.

“Pungli terjalin karena tidak terdapat pengawasan yang ketat dari aparat pemkot Bandung yang bertugas di TPU Cikadut,” ucapnya.

“Mereka masih mempertanyakan honor mereka, ingin UMR. Perihal ini menunjukan kalau Satgas COVID-19 Kota Bandung tidak melaksanakan distribusi APD serta perlengkapan mencukupi kepada petugas di lapangan serta tidak memperhatikan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

Farhan meminta aparat kepolisian serta kejaksaan mengusut tuntas aliran pungli dari para buruh ke aparat Pemkot.

“Sebab tidak mungkin para buruh di lapangan berani melaksanakan pungli jika memang pejabat pemkot di TPU Cikadut melaksanakan pengawasan serta pembinaan dengan benar,” terangnya.

Bersumber pada laporan masyarakat yang diterimanya, pihak keluarga pasien meninggal akibat COVID-19 dimintai bayaran pemakaman sampai Rp4 juta rupiah oleh petugas TPU Cikadut. Parahnya, bila keluarga tidak sanggup membayar maka jenazahnya tidak jadi dimakamkan.

*Angga*

Artikulli paraprakMobilitas Warga Bandung Turun 17 Persen
Artikulli tjetërBerikut Kegiatan 66 Hari Masa Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung