Gerai SI GEULIS yang berada di Kecamatan Banjarsari untuk Permudah Layanan Perizinan Berusaha di Kabupaten Ciamis. Foto/Dok.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam upaya peningkatan pelayanan perizinan, DPMPTSP Ciamis membuat inovasi layanan perizinan dengan nama SI GEULIS (Selesaikan Izin di Gerai Pelayanan Izin Ciamis).

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Ciamis, Dra. Hj. Ike Mestikayati mengatakan, SI GEULIS ini selenggarakan di setiap kecamatan se Kabupeten Ciamis.

Tujuannya yaitu sebagai sarana pelayanan perbantuan dalam memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan perizinan.

Selain itu, meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik. Terutama para pelaku usaha yang ada diberbagai kecamatan.

Sehingga adanya peningkatan legalitas para pelaku usaha, seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Penyelenggaraan SI GEULIS ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2021,” kata Ike, Selasa (22/3/2022).

Selanjutnya dalam penyelenggaraan gerai ini selain memudahkan akses layanan perizinan, masyarakat juga mendapat layanan konsultasi secara langsung tentang hal-hal yang berkaitan dengan perizinan.

“Setiap gerainya itu ada satu operator. Ketika masyarakat atau pelaku usaha mengurus atau membuat izin usaha didampingi oleh petugas yang ada di setiap kecamatan,” terangnya.

Ike menambahkan, untuk memudahkan publik dalam mengurus atau mengakses layanan perizinan pihaknya juga melakukan layanan perizinan dengan keliling ke setiap kecamatan.

Pelayanan perizinan keliling ini, petugas melaksanakan pendampingan pembuatan NIB via aplikasi oss.go.id.

Selain itu juga petugas memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur perizinan di luar aplikasi OSS RBA.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan perizinan keliling ini sebelumnya jadwalkan terlebih dahulu, kemudian datang ke setiap kecamatan.

“Tujuannya tentu saja untuk memudahkan masyarakat khususnya pelaku usaha dalam membuat atau mengurus perizinan serta konsultasi tentang perizinan,” ucapnya. (Hendry/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakSosialisasi 4 Pilar, Agun Gunandjar Sebut Prioritas Pembangunan Harus Sesuai UUD 45
Artikulli tjetërPermudah Legalitas Berusaha, DPMPTSP Ciamis Terbitkan 3.898 NIB Pelaku Usaha