Foto/Humas Pemda Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintahan Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perhubungan meluncurkan penggunaan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe).

Hal tersebut merupakan inovasi dalam mempermudah pengecekan bagi kendaraan yang telah melakukan pengujian.

“Diluncurkannya BLUe ini diharapkan tidak mempersulit proses pengecekan, bahkan mempermudah dan murah,” kata Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, Kamis (2/7/2020).

Herdiat mengatakan, BLUe ini merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah masyarakat dan para pengusaha dalam layanan uji kendaraan bermotor.

“Dishub harus bekerja sesuai standar operasional sehingga menghasilkan kinerja baik. Selaku ASN harus tetap menjaga intergritas dan pelayanan terbaik bagi masyarakat” katanya Herdiat.

Selain itu, Herdiat mengungkapkan, Dishub Ciamis dengan diluncurkannnya BLUe ini dapat menghindari stigma sarang pungli.

“Dalam menajalankan tugasnya Jajaran Dishub agar menjaga wibawa dan nama baik, sehingga masyarakat akan lebih percaya” ungkapnya.

Ia berharap, inovasi BLUe ini dapat membantu dan mempermudah dalam melayanai masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, Herdiat menegaskan, Jajaran Dishub agar menjaga wibawa dan nama baik, sehingga masyarakat akan lebih percaya

“Performance jajaran Dishub harus lebih baik, dengan terus bekerja ekstra, agar menimbulkan kepercayaan bagi masyarakat,” imbuhnya

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Endang Sutrisna mengatakan pemberlakukan BLUe akan dimulai pada bulan Juli 2020 ini.

Endang menuturkan, uji lulus kendaraan yang biasa disebut Kir ini akan berganti dengan barcode yang lebih memudahkan petugas dan pengemudi.

“Ini merupakan alih tekhnologi, yang awalnya pendataan dari buku catatan oleh petugas dirubah dengan pendataan dan pengujian secara elektronik” tuturnya.

Ia menerangkan, Petugas pengecekan bisa dengan mudah mengetahui pemilik kendaraan dengan hanya scan barcode pada kartu khusus yang diberikan Dishub.

“Lounching pelaksanaan BLUe merupakan perdana dilakukan Dishub Ciamis. Hal tesebut dilakukan sebagai menjalankan intruksi dari Kementrian Perhubungan yang harus dilaksanakan di seluruh Indonesia,” terangnya.

Menurutnya, Ciamis sudah memenuhi standar untuk masuk ke ranah pelaksanaan penggunaan BLUe. Para pengusaha berbasis kendaraan bermotor atau angkutan barang akan mudah dalam proses pengecekannya.

“Mudah-mudahan dengan diberlakukannya pola pengecekan terbaru ini, akan memajukan Ciamis dengan dipermudah dalam proses usaha dan memudahkan mengecek kepemilikan kendaraan bermotor,” tukasnya. (Hen02/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakGiofedi Rauf; Reshuffle Kabinet Dalam Pemulihan Ekonomi Bangsa
Artikulli tjetërDewan Kebudayaan Ciamis Harapkan Tugu Taman Raflesia Diubah