PASUNDANNEWS – Dalam beberapa kasus Tragedi kehahatan di kalangan mahasiswa atau bahkan masyarakat saat ini masih sangat sering terjadi. Ini artinya pemerintah harus lebih peka terhadap apa yang sebenarnya masyarakat butuhkan. Muncul nya produk hukum yang di ciptakan pemerintah daerah, harusnya cukup mampu memberikan rasa aman pada masyarakatnya. Sayangnya, masyarakat sama sekali tidak merasa aman. Karena mereka para pembuat produk hukum hanya memberi imbauan tanpa adanya instruksi.

Tak jarang banyak nya peraturan yang diciptakan tak kunjung di indahkan baik oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat itu sendiri. Bahkan peraturan daerah hanya sebatas peraturan yang tertulis tidak diterapkan di lapangan, kecuali mungkin peraturan daerah nya berprofit dan menghasilkan sesuatu yang bisa menguntungkan para pembuat kebijakan (mungkin) karena seperti yang kita lihat, masih banyak peraturan daerah yang tidak dijalankan. Lalu untuk apa diciptakan nya peraturan daerah ini jika memang tidak dijalankan? Sebuah prestasi seharusnya tercipta dan terealisasi. Bukan hanya menjadi pajangan dan mengklaim itulah prestasi pemerintah kita saat ini serta mendapatkan banyak penghargaan yang padahal peraturan nya sendiri tidak di pertanggung jawabkan.

Penyalahgunaan indekos atau rumah kontrakan di Kota Sukabumi saat ini tak jarang membuat masyarakat gusar, terlebih hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi nomor 8 tahun 2017 yang dimana peraturan ini seharusnya dirasa sangat cukup membantu menghentikan penyalahgunaan di rumah kontrakan atau indekos di Kota Sukabumi. Namun ternyata peraturan hanyalah peraturan dan penyalahgunaan masih terus berjalan. Dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi tersebut disebutkan bahwa pemilik atau pengelola wajib mempunyai izin operasional dari Wali Kota. Lalu apakah saat ini mereka para pemilik atau pemgelola memiliki izin oprasional? Mari kita pantau bersama. Selanjutnya dalam pasal 8 tersebut di tuliskan bahwa jam bertamu dilarang melebihi pukul 22.00 kecuali dengan alasan tertentu dengan izin pemilik atau pengelola indekos atau rumah kontrakan juga masih banyak larangan dan peraturan yang seharusnya di terapkan. Yang sangat disayangkan saat ini adalah bahwa dilapangan peraturan tersebut ada beberapa tidak diterapkan.

Sebetulnya Peraturan Daerah Kota Sukabumi yang telah dirumuskan itu sudah sangat baik terutama untuk keberlangsungan serta ketenangan hidup masyarakat juga saya rasa peraturan tersebut sangat selaras dengan Visi Wali Kota Sukabumi saat ini yaitu ingin menciptakan Sukabumi yang Religius, Nyaman dan Sejahtera (RENYAH). Namun, yang menjadi pertanyaan apakah masyarakat yang memang tidak tau akan adanya peraturan daerah tersebut atau sebetulnya pemerintah itu sendiri yang kurang mensosialisasikan tentang segala produk hukum yang mereka ciptakan?

Jangan sampai pembuat kebijakan juga menyalahgunakan segala kebijakan nya hanya untuk mendapatkan suntikan dana dari APBD setiap tahun tanpa memperdulikan masyarakat yang sebetulnya membutuhkan peraturan tersebut. Juga jangan sampai setiap anggaran disalahgunakan oleh para pembuat kebijakan untuk kepentingannya sendiri di luar kepentingan rakyat.

Mari pantau bersama, jangan sampai setiap peraturan hanya sebagai bentuk formalitas bahwa pemerintah sudah berprestasi dan berkontribusi banyak namun faktanya di lapangan semuanya benar-benar tidak dipertanggung jawabkan.

Penulis: Silvanna Pauzia

 

Artikulli paraprakTanggal 23 Juli, Satlantas Polres Ciamis Akan Lakukan Operasi Lodaya Tahun 2020
Artikulli tjetërPeduli Bencana Banjir Luwu Utara, Pos Indonesia Serahkan Bantuan