Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis berada pada zonasi hijau dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis berhasil pertahankan status zona hijau dalam kepatuhan standar pelayanan publik taun 2022.

Hal itu ketahui setelah Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022)

Bahkan Kabupaten Ciamis masuk 13 besar dari 119 kabupaten/kota se-Pulau Jawa yang berada pada status zona hijau.

Untuk diketahui, Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik terhadap 25 kementerian dan 14 lembaga.

Selain itu, Ombudsmen RI juga mengumumkan hasil penilaian terhadap 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota, dan 415 Pemerintah Kabupaten.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebutkan, terdapat peningkatan 52,96% jumlah instansi pemerintah yang masuk zonasi hijau pada tahun 2022.

Sementara untuk zonasi kuning alami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022.

Kemudian zonasi merah juga alami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.

Dengan meningkatnya zonasi hijau, ungkap Nazih, hal ini karena adanya komitmen dari seluruh pimpinan lembaga untuk berubah menjadi lebih baik.

“Sehingga pelayanan publik setiap unit dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” ujar Mokh. Najih.

Semetara itu, Bupati Ciamis melalui Inspektur pada Inspetorat Ciamis, Ika Darmaiswara mengaku bersyukur atas prestasi Pemkab Ciamis berada pada zonasi hijau standar pelayanan publik 2022.

“Tentu hal ini menjadi suatu prestasi yang sangat istimewa bagi Ciamis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dalam hal pelayanan publik,” ungkapnya.

Ika meuturkan, preatas trrsebut merupakan wujud keberhasilan dari pencapaian visi dan misi Bupati Ciamis 2019-2024.

“Terutama dalam mewujudkan misi ke-5 yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” tuturnya.

Ika menambahkan, bertahannya pada zonasi hijau ini memberikan gambaran terhadap keseriusan Bupati Ciamis dalam upaya reformasi birokrasi ASN Pemkab Ciamis.

Yang tetunya berorientasi pada pelayanan publik, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, Adaptif dan kolaboratif (BerAHLAK), dan profesional.

Terlebih kata Ika, Bupati Ciamis memiliki keseriusan dalam mewujudkan Smart City sebagai upaya memberikan layanan optimal sesuai dengan perkembangan era digital 4.0.

“Berharap ini bisa menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Pemkab Ciamis dalam melaksakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik lebih baik” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakTMS Salurkan Program Rutilau hingga Beasiswa untuk Masyarakat Cianjur
Artikulli tjetërSiapkan 140 Jukir, Dishub Ciamis Optimalkan Program Parkir Berlangganan