BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar di Gedung KH Irfan Hielmy, Senin (20/10/2025).
Kegiatan yang diikuti seluruh kepala desa se-Kabupaten Ciamis ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Ciamis, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan DPR RI.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pengelolaan dana desa yang tidak hanya sesuai dengan aturan, tetapi juga berlandaskan nilai moral dan tanggung jawab publik.
Dalam sambutan tertulis Bupati Ciamis yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Asep Khalid, disampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa harus berpedoman pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
“Dana desa bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan amanah besar yang harus dikelola dengan kejujuran dan tanggung jawab. Kepala desa harus menjadi pelopor dalam pengelolaan dana publik yang bermoral dan profesional,” tegas Bupati dalam sambutannya.
Selain penguatan tata kelola, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Baca Juga :Bupati Ciamis Tegaskan Komitmen Perkuat Koordinasi Daerah dalam Upaya Pengendalian Inflasi
Keterlibatan DPR RI dan BPK RI menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan dan pelaksanaan di lapangan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Namun, Kepala DPMD mengungkapkan bahwa masih ditemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan dana desa berdasarkan laporan masyarakat dan hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Di antaranya adalah kurangnya transparansi, dugaan mark-up anggaran, belanja fiktif, hingga pelaksanaan proyek yang tidak sesuai kebutuhan warga.
Beberapa kepala desa juga tercatat belum menuntaskan kewajiban perpajakan seperti PPH, PPN, dan PHR yang menjadi temuan audit Inspektorat. Kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Menanggapi hal ini, Pemkab Ciamis menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan integritas aparatur desa.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum introspeksi dan perbaikan bersama. Kolaborasi antara Pemkab dan desa sangat penting untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Kadis DPMD Ciamis.
Bupati Ciamis juga berpesan agar para kepala desa mampu memanfaatkan dana desa secara efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Akuntabilitas yang nyata merupakan dasar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tandasnya.
Pada akhir kegiatan, para kepala desa menyatakan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih, bebas dari praktik penyimpangan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)




















































