Myanmar
Bendera Myanmar (jorono dari Pixabay)

PASUNDANNEWS – Sekelompok anggota parlemen yang di gulingkan yang melaksanakan pemerintahan bayangan saat ini di klasifikasikan sebagai “teroris”. Hal itu sesuai hasil pengumumnan dari Junta militer Myanmar, pada Sabtu (8/5) malam.

Perihal ini di nyatakan usai militer memutuskan bergerak memperketat cengkeramannya atas suatu negeri yang bergejolak.

Semenjak militer merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari. Menahan serta menggulingkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi. Pemberontakan nasional sudah menolak buat mundur dalam tuntutannya buat kembali ke demokrasi. Demikian semacam mengutip halaman Channel News Asia, Minggu (9/5).

Para pengunjuk rasa terus turun ke jalur tiap hari. Sedangkan boikot nasional oleh mahasiswa serta fakultas dan pegawai negara sipil di bermacam zona sudah membuat negeri terhenti.

Sedangkan, sekelompok anggota parlemen yang di gulingkan. Kebanyakan dari mereka tadinya merupakan bagian dari partai Liga Nasional buat Demokrasi Aung San Suu Kyi. Karena telah membentuk bayangan  Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) buat melemahkan junta.

Pada hari Rabu, NUG mengumumkan pembuatan organsasi yang bernama “kekuatan pertahanan rakyat” buat melindungi masyarakat sipil yang mengalami kekerasan dari militer.

Pada Sabtu malam, tv yang di kelola pemerintah mengumumkan kalau NUG, pasukan pertahanan rakyatnya, serta kelompok afiliasi yang diketahui selaku Komite Mewakili Pyidaungsu Hluttaw( CRPH) saat ini diklasifikasikan selaku” organisasi teroris”.

“Kami memohon warga buat tidak mendukung aksi teroris, membagikan dorongan aksi teror yang mengecam keamanan warga dari CRPH, NUG, serta PDF,” kata siaran kabar malam itu.

Pengumuman itu muncul di kala ledakan bom sporadis lebih kerap meledak di segala Myanmar. Paling utama di pusat perdagangan Yangon yang oleh pihak berwenang di salahkan sebagai” penghasut”.

Tadinya, junta sudah melaporkan CRPH serta NUG selaku “perkumpulan yang melanggar hukum”. Kemudian kalau berhubungan dengan mereka sama dengan pengkhianatan tingkatan besar.

Namun penunjukan baru mereka sebagai “organisasi teroris” berarti siapa juga yang berdialog kepada mereka termasuk jurnalis dapat di kenakan dakwaan di dasarkan pada undang-undang anti terorisme.

Artikulli paraprakBatasi Konsumsi Daging Merah, Demi Jauhi Kanker
Artikulli tjetërLaskar Garuda Indonesia Adakan Sahur On The Road